SOLOPOS.COM - Massa dari Aliansi Buruh Jawa Tengah (Jateng) menggelar aksi unjuk rasa atau demo di depan Kantor Gubernur Jateng, Selasa (30/11/2021). (Istimewa/Aliansi Buruh Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Massa Aliansi Buruh Jawa Tengah (Jateng) yang berasal dari 15 organisasi serikat buruh kembali menggelar demo atau unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Selasa (30/11/2021). Sebagian dari peserta aksi itu bahkan bertahan di depan Kantor Gubernur Jateng hingga malam hari.

Mereka bertahan untuk menantikan keputusan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, yang rencana mengumumkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jateng. Mereka menuntut agar UMK 2022 di 35 kabupaten/kota di Jateng mengalami kenaikan 16% dari UMK saat ini, atau 2021. Bahkan, mereka mengancam apabila tuntutan tidak dipenuhi akan menggelar demo dengan massa yang jauh lebih besar di Istana Presiden, Jakarta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Apabila kebijakan yang dikeluarkan gubernur tetap tidak adil, maka kami akan terus galang kekuatan untuk melawan. Jika Pak Ganjar mengabaikan aspirasi buruh, maka kami akan geruduk Presiden di Istana maupun Gedung DPR/MPR. Tidak ada kata menyerah dalam perjuangan sebelum keadilan terwujud,” tegas perwakilan Aliansi Buruh Jawa Tengah, Karmanto, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Buruh Jateng Desak Pemerintah Tak Pakai UU Cipta Kerja untuk UMK 2022

Karmanto menilai Jateng terjebak dalam kubangan upah rendah sejak puluhan tahun silam. Hingga kini, Jateng menempati rangking satu provinsi dengan upah terendah di Indonesia. Ia pun menilai kebijakan upah rendah di Jateng salah satunya disebabkan adanya faktor politisasi.

“Negara telah dikuasai oligarki karena dikendalikan pemilik modal yang zalim. Seharusnya, pemerintah malu karena telah memberi karpet merah untuk oligarki. Bukan menyejahterakan malah justru sebaliknya menyengsarakan rakyat. Ini sama saja menjajah negeri sendiri. Kalau era kolonial buruh hanya dikasih makan, sekarang gaji buruh hanya cukup untuk makan. Apa bedanya?” katanya.

Semestinya, lanjut Karmanto, Jokowi harus mengamandemen aturan terkait pengupahan ini. Sebab, permasalaha upah rendah ini menjadi PR negara, bukan hanya gubernur, wali kota maupun bupati. “Beliau ini dari Solo Jawa Tengah. Upah rendah di Jawa Tengah saja tidak diperjuangkan. Hingga saat ini tidak ada langkah nyata,” katanya.

Karmanto mengatakan saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan pembentukan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UU 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 Tahun sejak di putuskan MK. Dalam salah satu point putusannya yaitu menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk tidak boleh menerbitkan PP baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja selama proses perbaikan.

Baca juga: Buruh Jateng Minta UMK 2022 Naik Rp449.600, Ini Detailnya

Dengan demikian, maka PP 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan UU Cipta Kerja tidak berlaku dan ditangguhkan. Oleh karena itu, Aliansi Buruh Jateng meminta Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mencabut penetapan UMP Jateng 2022 terkait kenaikan UMP 2022 naik 0,78%, atau Rp14.032.

“Kami berharap pemegang kebijakan baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, menjadi warga negara yang baik. Mereka sebagai pelaksana regulator harus benar-benar menjalankan dengan baik,”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya