SOLOPOS.COM - Seorang buruh melakukan aksi merayap di jalanan di depan Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Senin (12/4/2021). (Semarangpos.com-KSPI Jateng)

Solopos.com, SEMARANG Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Jawa Tengah mendatangi Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Senin (12/4/2021). Para buruh menggelar aksi unjuk rasa atau demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jateng demi menuntut tunjangan hari raya atau THR tidak dicicil.

Ada empat tuntutan yang mereka suarakan, salah satunya adalah mendesak pemerintah untuk tidak mengizinkan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) tahun ini secara diangsur atau dicicil. Aksi demo itu digelar mulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Turn Back Hoax: Vegetarian Kebal Covid-19?

Ekspedisi Mudik 2024

Sejumlah buruh datang dengan membawa spanduk dan membentangkannya di depan gerbang masuk kompleks Kantor Gubernur Jateng.

Selain diisi dengan pembentangan spanduk dan orasi, demo juga diwarnai dengan aksi teaterikal seorang buruh yang merayap di jalanan beraspal. Aksi teaterikal sebagai simbol susahnya buruh dalam mencari keadilan. Perwakilan buruh, Aulia Hakim, mengatakan aksi buruh ini dilakukan dalam dua metode, yakni turun ke jalan dan virtual.

10 Federasi Buruh

“Untuk aksi di Jateng ini melibatkan KSPI dan sembilan federasi buruh lainnya di Semarang. Untuk aksi di jalan hanya diikuti 50 buruh di Jl. Pahlawan. Sedangkan yang virtual diikuti 500-an teman-teman buruh di lima perusahaan,” ujar Aulia kepada wartawan di Semarang, Senin.

Aulia mengatakan selain tuntutan terkait THR, aksi demo buruh Jateng ini juga menyuarakan tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi atau MK membatalkan Omnibus Law atau UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Baca Juga: Begini Pria Tunjukkan Cinta Menurut Zodiak

“Saat ini kan sedang digelar judicial review di MK terkait UU Cipta Kerja ini. Kami mendesak agar MK membatalkan Omnibus Law terutama klaster ketenagakerjaan. Aksi kami ini juga bagian aksi serentak yang dilakukan buruh se-Indonesia,” imbuh Aulia.

Selain itu, dalam aksi tersebut buruh juga mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan. Selain itu, buruh juga meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya