SOLOPOS.COM - Warga Kenteng RT 004/RW 007, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, mendatangi Kantor Satpol PP Solo, Jumat (7/7/2017) pagi. (Istimewa)

Puluhan warga Kenteng, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, mendatangi Satpol PP minta pembongkaran tower.

Solopos.com, SOLO — Sedikitnya 30 warga Kampung Kenteng RT 004/RW 007, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Jumat (7/7/2017) pagi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka meminta kejelasan terkait tuntutan pembongkaran tower telekomunikasi di kampung mereka. Warga Kampung Kenteng ditemui langsung oleh Kepala Satpol PP Solo Sutarjo dan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Arif Darmawan.

Tokoh masyarakat Kampung Kenteng, Sarjoko, mengatakan kedatangan mereka ke Kantor Satpol PP untuk menagih ketegasan Satpol PP menyikapi permasalahan tower di Kenteng. “Kami tetap pada tuntutan awal yakni pembongkaran tower,” kata Sarjoko saat diwawancarai Solopos.com.

Dalam pertemuan tersebut diketahui tower telekomunikasi itu milik PT Solo Tunas Pratama (STP) yang berkantor di Jakarta. Tower itu pernah disewakan kepada tiga operator seluler. Namun, untuk saat ini tower tersebut sudah tidak beroperasi lagi.

Sutarjo mengatakan Satpol PP sudah memanggil pemilik tower. Belum lama ini pemilik tower datang ke Kantor Satpol PP Solo.

“Mereka datang ke sini dan menyampaikan secara lisan akan membongkar tower. Namun, kami meminta mereka membuat surat resmi tertulis dengan mencantumkan kejelasan atau tenggat waktu kapan mereka akan membongkar tower tersebut,” kata Sutarjo.

Tower tersebut berdiri di tanah warga. Kontrak operasional menara tersebut hanya untuk sepuluh tahun terhitung mulai 7 Juni 2007. Pemilik tanah tidak diperbolehkan memperpanjang kontrak secara pribadi dan harus dimusyawarahkan dengan masyarakat.

Kesepakatan akhir, warga dan pemilik tanah sepakat agar kontrak tidak diperpanjang. “Kalau kontrak sudah selesai dan tidak diperpanjang, maka harus dibongkar,” imbuh Arif.

Arif mengatakan pemilik tower mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) untuk tower tersebut. Berdasarkan Perda No. 8/2016 tentang Bangunan, pembongkaran menjadi kewajiban pemilik bangunan, apalagi untuk membongkar tower ada teknik khusus dan harus melibatkan tenaga ahli bongkar menara.

“Kami sudah minta kepada pemilik tower agar ada kejelasan waktu pembongkaran, mereka tidak bisa sak kobere [sesempatnya], harus ada tenggat waktunya,” papar Arif.

Pertemuan warga Kenteng dengan Satpol PP berlangsung kondusif. Setelah mendengarkan penjelasan terkait rencana pembongkaran tower, mereka meminta agar seluruh saluran listrik dari tiang ke tower segera dilepas.

Mereka juga meminta Satpol PP menyegel pintu tower yang sebelumnya sudah disegel bersama warga. Seperti diketahui, warga Kenteng mendesak pembongkaran tower dan tak mau memperpanjang operasional menara lantaran perusahaan pendiri tower tersebut tak pernah berkomunikasi lagi dengan warga setidaknya dalam kurun waktu delapan tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya