SOLOPOS.COM - Ratusan orang dari Ormas Islam menggelar aksi damai di depan Kantor Kejari Solo, Jumat (17/3/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Ratusan orang berdemo di Kejari menuntut kasus Social Kitchen disidang di Solo.

Solopos.com, SOLO — Ratusan orang yang tergabung dalam Persatuan Keluarga Tolak Social Kitchen menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Jumat (17/3/2017). Mereka menuntut agar kasus perusakan dan penganiayaan di Social Kitchen digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pantauan Solopos.com, ratusan orang tiba di Kantor Kejari Solo pukul 13.30 WIB dengan pengawalan ketat aparat Polresta Solo. Massa aksi berasal dari Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), dan lain-lain. Aksi damai tersebut selesai pukul 15.00 WIB.

Koordinator aksi, Ahmad Sigit, mengatakan peserta aksi menuntut keadilan dalam penanganan kasus Social Kitchen. Kejari Solo terbukti melakukan pelanggaran dalam penegakan hukum karena tidak mematuhi putusan PN Solo. (Baca juga: Keluarga 12 Tersangka Kasus Sweeping Social Kitchen Datani Kejari Solo)

Sesuai putusan tersebut, 12 tersangka seharusnya ditahan di Rutan Kelas 1A Solo. “Kejari bermain-main dalam kasus ini dengan tidak mematuhi putusan PN Solo. Kami meminta agar Kejakti [Kejaksan Tinggi] Semarang turun tagan menyelidiki kasus ini,” ujar Sigit kepada wartawan, Jumat.

Sigit mengaku sangat kecewa dengan sikap Kejari Solo yang terkesan mempermainkan kasus tersebut. Ia berharap ada tindakan tegas dari Kejakti untuk mengembalikan kasus ini ke jalur yang benar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo harus menahan 12 tersangka di Rutan Solo. (Baca juga: Kejari Solo Pindahkan 12 Tersangka Sweeping Social Kitchen ke LP Kedungpane)

“PN Solo memperpanjang penahanan tersangka selama 30 hari mulai tanggal 5 Maret sampai 3 April di Rutan Solo. Kami sudah mengecek ke Rutan Solo ternyata tidak ada [para tersangka],” kata dia.

Ia meminta agar sidang kasus ini digelar di PN Solo. Laskar akan memberikan jaminan keamanan selama proses persidangan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Solo, Bambang Saputra, mengatakan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat putusan sidang kasus ini digelar di PN Semarang. Apa yang dilakukan Kejari tidak ada yang salah.

“Kami masih menunggu jadwal persidangan kasus ini. Keluarga tersangka yang ingin menanyakan perkembangan kasus ini bisa datang ke Kejari Solo,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya