SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau tanggul di Latuharhari, Jakarta, Rabu (1/1/2020). (Antara/ Livia Kristianti)

Solopos.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bungkam setelah menunjuk Donny Andy Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) yang baru, lalu mencopotnya empat hari kemudian. Sosok pengganti Agung Wicaksono ini menuai polemik karena berstatus sebagai terpidana kasus penipuan.

Ketika ditanya soal alasannya menunjuk Donny yang masih terbelit kasus hukum, Anies Baswedan enggan menjawab. Dia menghindari pertanyaan itu dan mengaku akan menjawabnya nanti. "Nanti, nanti," ujar Anies di Balai Kota, Senin (27/1/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anies mengaku akan memberikan keterangan siang ini. Namun dia tidak memberikan rinciannya soal memberikan keterangan soal rencananya itu. "Siang nanti," singkatnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Sudah 63 Penderita Virus Corona Sembuh, Ini Kuncinya

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan surat pengangkatan Donny Andy Saragih dari posisi Direktur Utama PT Transjakarta. Pembatalan tersebut dilakukan lantaran Pemprov DKI Jakarta mendapatkan informasi status Donny yang terjerat kasus pidana.

Nama Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut "turut serta melakukan penipuan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.

Vaksin Corona Belum Diuji Coba, Masyarakat Jangan Makan Ular

Jaksa Penuntut Umum yakni Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018 Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan. Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing 2 tahun kepada keduanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya