SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tunjangan Pejabat uang muka kendaraan bermotor Rp210 juta menurut Perpres no. 39/2015 berjumlah 753 orang.

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 39/2015 tentang pemberian tunjangan uang muka kendaraan bermotor perorangan bagi pejabat negara. Dengan demikian para pejabat negara dapat membeli kendaraan yang besaran uang mukanya adalah Rp210.890.000.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dilansir Detik, Senin (6/4/2015), Perpres tersebut diawali atas usul Ketua DPR Setya Novanto dalam surat pada tanggal 5 Januari 2015. Surat itu ditindaklanjuti oleh Seskab Andi Widjajanto kepada Menkeu Bambang Brodjonegoro untuk membuat pertimbangan. Usulan Setya Novanto sebesar Rp250 juta kemudian dipangkas menjadi Rp210 juta.

Merespons hal itu, Setya Novanto angkat bicara. Menurut dia, Perpres dari pemerintah sudah lama dibicarakan antara Pemerintah dan DPR. “Diperlukan dukungan perangkat kerja yang memadai sehingga hasilnya lebih optimal,” kata Novanto, Senin.

Berdasarkan Perpres No 39 Tahun 2015, para pejabat yang mendapatkan dana DP mobil adalah anggota DPR, anggota DPD, Hakim Agung MA, Hakim MK, anggota BPK, dan komisioner KY. Mereka berjumlah 753 orang. Total dana yang akan digelontorkan sebesar Rp158 miliar.

“Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah; anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, anggota Komisi Yudisial,” demikian tersebut dalam pasal 1 Perpres No 68 tahun 2010, dikutip Solopos.com dari Antara, Senin.

Berikut merupakan total rincian tunjangan uang muka kendaraan bermotor perorangan pejabat yang akan dikeluarkan oleh pemerintah:

  1. 1. 560 anggota DPR x Rp 210.890.000,- = Rp 118.098.400.000,-
  2. 2. 132 anggota DPD x Rp 210.890.000,- = Rp 27.837.480.000,-
  3. 3. 40 Hakim Agung MA x Rp 210.890.000,- = Rp 8.435.600.000,-
  4. 4. 9 Hakim MK x Rp 210.890.000,- = Rp 1.898.010.000,-
  5. 5. 5 anggota BPK x Rp 210.890.000,- = Rp 1.054.450.000,-
  6. 6. 7 komisioner KY x Rp 210.890.000,- = Rp 1.476.230.000,-

Total = Rp 158.800.170.000,-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya