SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tunjangan hari raya sesuai ketentuan diberikan maksimal H-7 Lebaran.

Madiunpos.com, MADIUN – Perusahaan di Kabupaten Madiun yang tak membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerjanya akan mendapatkan sanksi dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun, Hendri Soehartanto, kepada wartawan di Madiun, Rabu (15/6/2016) mengatakan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan tersebut berupa denda dan juga sanksi administrasi.

Dia menerangkan pemberian sanksi administrasi dan denda bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya telah diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan.

“Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa THR adalah hak setiap karyawan. Besaran yang diberikan diatur berdasarkan jabatan dan masa kerja di perusahaan bersangkutan,” kata dia.

Untuk memperlancar pelaksanaan pemberian THR, Hendri menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan salinan surat edaran tersebut ke semua perusahaan di Kabupaten Madiun baik yang berskala besar, menengah, hingga skala kecil dan insustri rumah rangga.

Dia menambahkan sesuai peraturan, THR wajib diberikan kepada setiap karyawan maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau dalam hal ini H-7 sebelum Lebaran.

“Dinsosnakertrans juga akan melakukan pengawasan guna mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak menuntaskan kewajibannya tersebut,” tutur Hendri.

Lebih lanjut, Hendri menegaskan akan mendirikan posko pengaduan guna menampung nasib para buruh yang tidak menerima THR. Melalui posko tersebut, pihaknya dapat membantu dan memfasilitasi hak para buruh tersebut.

Berdasarkan data Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun, jumlah tenaga kerja atau buruh di wilayah setempat mencapai sekitar 9.797 orang. Mereka bekerja di perusahaan berskala besar, menengah, hingga skala kecil dan industri rumah rangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya