SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (JIBI/Solopos/Reuters)

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang harus diberikan pengusaha. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Kalangan serikat pekerja di Jawa Tengah menyayangkan pengusaha tidak mengindahkan imbauan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) H-14 Lebaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah (Jateng) G. Suhartoyo sampai sekarang belum ada pengusaha yang membayarkan THR Lebaran kepada buruh/pekerja.

”Padahal ini sudah H-11 Lebaran, tapi belum ada pengusaha di Jateng yang memenuhi imbauan dari Menaker,” katanya kepada wartawan seusai bertemu Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Kantor Gubernuran Jl. Pahlawan Kota Semarang, Senin (6/7/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Kedatangan Suhartoyo yang didampingi Sekretaris Syariful Imaduddin dan sejumlah pengurus KSPSI untuk melaporkan susunan kepengurusan yang baru serta program kerja.

Menaker M. Hanif Dhakiri sebelumnya mengimbau agar pembayaran THR dilakukan maksimal dua minggu atau H-14 Lebaran supaya pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik.

Suhartoyo lebih lanjut menyatakan memang sesuai ketentuan UU No. 13/2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan pembayaran THR maksimal H-7 Lebaran.

”Sesuai ketentuan perundangan pembayaran THR memang maksimal H-7 Lebaran, tapi mestinya pengusaha mematahui imbauan Menaker untuk kebaikan pekerja,” tandasnya.
Secara terpisah, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng Eko Suyono menyayangkan pengusaha tidak mengindahkan imbauan Menaker.

Kendati dia mengakui secara hukum imbauan tidak memiliki kekuatan untuk memaksa, tetapi sebaiknya pengusaha mematuhi imbauan dari Menaker tersebut.
”Pengusaha inginnya menunda-nunda pembayaran THR kepada pekerja, bahkan ada yang memberikan THR H-3 Lebaran,” ungkap dia.

KSPI yang beranggotan organisasi serikat pekerja antara lain, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), metal, PT Pos, meneral, energi, dan pertambangan, pariwisata Indonesia, farmasi kesehatan, dan Serikat Pekerja Nasional (SPN), sambung Eko mendesak supaya pengusaha mematuhi pembayaran THR H-7 Lebaran.

”Kalau sampai pembayaran THR terlambat kasihan pekerja tidak bisa membeli kebutuhan Lebaran bagi keluarganya karena bila mapet hargta-harga sudah naik,” ucap dia.

Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng Wika Bintang mengatakan imbauan Menaker untuk membayarkan THR pada H-14 bukan suatu kewajiban.

”Terpenting para pengusaha agar mematuhi peraturan untuk membayarkan THR kepada pekerjanya maksimal H-7 Lebaran,” tukas dia.
Dia menambahkan sampai saat ini belum ada pengusaha di Jateng yang mengajukan keberatan pembayaran THR kepada pekerjanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya