Tunjangan Hari Raya di Bojonegoro dipantau oleh Disnakertransos setempat.
Madiunpos.com, BOJONEGORO – Mendekati Lebaran, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro akan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di kantor setempat.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Posko dibuka untuk menampung keluhan buruh terkait pemberian THR dari perusahaan kepada karyawan.
“Posko pengaduan THR akan dibuka dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Kepala Disnakertransos Bojonegoro Adi Witjaksono, di Bojonegoro, Kamis (9/6/2016).
Dia menambahkan pengalaman di tahun-tahun lalu selama Hari Raya Idul Fitri tidak pernah ada buruh yang mengadu ke posko pengaduan THR karena tidak memperoleh THR atau besarnya THR kurang.
Adi menjelaskan perusahaan di daerahnya baik besar maupun kecil termasuk perusahaan pertembakauan yang memiliki buruh musiman selalu memberikan THR.
Bahkan, kata dia, sejumlah perusahaan seperti Koperasi Karyawan Redrying (Kareb), Koppen, juga perusahaan lainnya memberikan THR lebih awal dibandingkan perusahaan lainnya.
“Di Bojonegoro ada perusahaan yang memberikan THR lebih awal sebulan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ucap dia.
Sesuai ketentuan, katanya, buruh yang bekerja lebih dari satu tahun memperoleh THR sebesar satu kali gaji dan buruh yang bekerja belum satu tahun juga memperoleh THR secara proporsional.
“Harapan kami perusahaan bisa memberikan THR tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” tegas dia.
Ia menambahkan akan segera mengirimkan surat kepada perusahaan di daerahnya agar memberikan THR kepada para pekerja.