Tunjangan hari raya, Pemkot menerjunkan tim memantau perusahaan.
Solopos.com, SOLO–Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Solo menerjunkan tim untuk memantau perusahaan ihwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Seluruh perusahaan di Kota Bengawan diminta membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Kepala Dinsosnakertrans Solo, Sumartono Kardjo, menjelaskan pembayaran THR diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Di mana perusahaan wajib hukumnya untuk membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Dia menuturkan THR sangat ditunggu setiap karyawan. Terlebih bagi karyawan berpenghasilan rendah yang sangat menantikan THR tersebut. Dengan THR para pegawai berpenghasilan rendah dapat memenuhi kebutuhan Lebaran.
“Kami sudah menerjunkan tim untuk memantau perusahaan terkait pencairan THR,” kata dia ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Jumat (10/6/2016).
Dia mengatakan perusahaan wajib mengajukan surat penangguhan atau keberatan kepada Dinsosnakertrans jika tidak mampu membayarkan THR sesuai ketentuan. Dinsosnakertrans kemudian akan mengecek kondisi perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi keuangan perusahaan sehingga tidak mampu membayarkan THR. Sejauh ini, dia mengatakan belum ada perusahaan di Kota Solo yang mengajukan penundaan pembayaran THR.
“Kami segera mengirimkan surat edaran ke seluruh perusahaan. Kami minta perusahaan mengajukan keberatan kalau memang tidak bisa bayar THR,” kata dia.