SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Antara Ilustrasi THR

Tunjangan hari raya, dari ratusan perusahaan di Boyolali, baru 68 perusahaan miliki aturan tentang THR.

Solopos.com, BOYOLALI–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mulai mengingatkan kewajiban perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh pekerjanya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali, Joko Santoso, menjelaskan pemerintah tidak segan-segan memberikan sanksi jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR.

“Surat pemberitahuan terkait kebijakan THR sudah kami edarkan kepada perusahaan-perusahaan,” kata Joko, kepada Solopos.com, Rabu (8/6).

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.6 Tahun 2016 disebutkan pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawannya dengan masa kerja lebih dari satu bulan. THR diberikan kepada karyawan dengan semua status, baik karyawan tetap, kontrak, magang, hingga pekerja dengan waktu tak tentu.

“THR hukumnya wajib. Biasanya diberikan kepada karyawan atau pekerja menjelang hari raya keagamaan salah satunya menjelang Lebaran,” ujar Joko.

Joko juga menyampaikan setiap perusahaan saat ini wajib memiliki aturan perusahaan terkait THR. Namun, dari sebanyak 639 perusahaan di Boyolali, baru 68 perusahaan yang sudah punya aturan perusahaan tentang THR. “Bahkan untuk perusahaan dengan sepuluh orang karyawan saja sekarang diwajibkan menyusun aturan tersebut,” tandasnya.

Pengusaha wajib memberikan THR mulai H-7 lebaran. Tujuannya untuk memberikan kesempatan karyawan membelanjakan THR untuk kebutuhan hari raya. Bila ada keterlambatan pembayaran THR atau bahkan tak memberikan THR kepada karyawannya, akan ada sanksi denda dan sanksi administratif yang akan diberikan kepada perusahaan.

Untuk perhitungan besaran THR, kata Joko, juga sudah diatur dalam Permenaker. Karyawan dengan masa kerja lebih dari dua belas bulan wajib diberi satu kali nilai upah. Sedangkan karyawan dengan masa kerja kurang dari dua belas bulan diberi THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Agar aturan THR dilaksanakan, Dinsosnakertrans membuka konsultasi bagi pengusaha atau perusahaan yang merasa belum jelas terkait aturan THR. Dinsosnakertrans juga siap turun ke perusahaan-perusahaan untuk memantau pelaksanaan THR.

Ketua Komisi IV DPRD Boyolali, Ribut Budi Santoso, siap menerima pengaduan dari para pekerja atau buruh pabrik jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar THR.

Dia berharap Dinsosnakertrans mengawasi semua perusahaan agar THR paling lambat dibayar H-7 Lebaran. “Pemerintah daerah harus aktif mengawasi perusahaan agar THR cair tepat waktu dan sesuai ketentuan. Jika masih ada perusahaan yang absen tidak memberikan THR, kami akan undang dinas terkait agar memberikan surat peringatan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya