SOLOPOS.COM - Warga melepas masker saat beraktivitas di ruang terbuka hijau (RTH) Taman Lansia, Kentingan, Jebres, Solo, Rabu (18/5/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan, mengimbau masyarakat tetap menjaga diri dengan pakai masker di ruang terbuka dan tempat publik meski telah ada pelonggaran aturan prokes.

Imbauan disampaikan menanggapi pelonggaran aturan boleh lepas masker di tempat umum yang diumumkan Presiden Jokowi, Selasa (17/5/2022) dan berlaku mulai Rabu (18/5/2022). “Terkait hal itu, memang sudah ada pelonggaran. Tapi masyarakat harus tetap pakai dulu nggih, demi kesehatan,” jelas Arif saat diwawancarai Solopos.com, Rabu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Imbauan tersebut disampaikan karena belum adanya Surat Edaran (SE) terbaru dari Wali Kota Solo. Satpol PP masih menerapkan aturan sesuai dengan SE yang berlaku dari 10 Mei 2022 hingga 23 Mei 2022.

Arif meminta masyarakat untuk menunggu rapat koordinasi dan evaluasi dari Satgas Covid-19 Kota Solo mengenai aturan pakai masker. “Tunggu dulu [evaluasi dan rapat] dari Satgas Covid-19 kota, sementara kami masih memakai SE yang berlaku hingga 23 Mei 2022 mendatang,” jelasnya.

Ekspedisi Mudik 2024

SE yang masih dijadikan pedoman tersebut mengatur masyarakat agar tetap memakai masker dengan menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Baik ketika keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Baca Juga: Aturan Boleh Lepas Masker di Tempat Umum, Begini Tanggapan Warga Solo

Kecuali pada saat makan dan minum di mana memang mesti melepas masker. Selain itu, masyarakat yang melaksanakan kegiatan di luar rumah mesti memakai masker serta tidak diizinkan memakai face shield tanpa masker.

Penerapan Prokes Mulai Kendur

Arif menambahkan masyarakat banyak yang sudah mulai kendur menerapkan prokes seperti melepas masker saat acara-acara nonformal, misalnya nongkrong dan duduk-duduk di taman. Kecuali saat olahraga.

“Paling banyak ya kalau mereka duduk-duduk, ngobrol, kecuali memang saat olahraga. Bahkan kemarin saat CFD [car free day] juga ada yang tidak pakai [masker],” tuturnya.

Baca Juga: Soal Aturan Lepas Masker di Tempat Terbuka, Gibran: Jangan Tergesa-Gesa

Arif mencontohkan ada sebagian lagi yang hanya memakai masker saat masuk ke tempat-tempat yang menerapkan aturan wajib pakai masker di Solo seperti, supermarket, apotek, rumah sakit, dan sekolah. “Ada juga yang mungkin hanya pakai saat ke rumah sakit, masuk ke tempat-tempat yang memang wajib bermasker,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan Solopos.com di Pasar Mojosongo dan Taman Lansia, Jebres, ada masyarakat Solo yang tetap setia memakai masker namun ada juga yang sudah berani tidak memakai masker di tempat umum.

Di sisi lain, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga meminta masyarakat tidak tergesa-gesa melepas masker saat beraktivitas di tempat terbuka. Saat ini Gibran masih menunggu koordinasi dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya