SOLOPOS.COM - Penandatanganan MoU kerja sama antara PDAM Solo dengan Kejari Solo terkait penagihan pembayaran tunggakan pelanggan di Kantor PDAM Solo, Selasa (4/2/2020). (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO -- Perumda Air Minum Toya Wening (PDAM) Solo bertekad menagih tunggakan pelanggan yang totalnya Rp32 miliar. Untuk penagihan tersebut, PDAM menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Penandatanganan nota kesepahaman kerja sama itu dilakukan Direktur Perumda Air Minum Toya Wening Solo, Agustan, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Nanang Gunaryanto, di Ruang 45 Kantor Pusat Perumda Air Minum Toya Wening Solo, Jl. Adisucipto No. 143, Selasa (4/2/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Agustan menjelaskan tunggakan pelanggan sejak 1977 hingga saat ini mencapai Rp32 miliar dan Rp13 miliar di antaranya dari pelanggan aktif.

Eks Caleg Jadi Anggota Panwascam Tanon, Bawaslu Sragen Sebut Tak Ada Pelanggaran

“Kerja sama ini supaya para pelanggan yang menunggak dipanggil untuk melunasi kewajiban. Mereka sudah menggunakan hak tetapi tidak membayar yang sudah dipakai. Kejaksaan negeri yang akan menjembatani,” katanya kepada Solopos.com, belum lama ini.

Agustan berharap adanya kerja sama dengan Kejari Solo dapat membuat pelanggan tertib memenuhi kewajiban. Pelanggan yang sudah memakai air selama satu bulan harus segera membayar beban air kepada perusahaan.

Mengandung Belerang, Berendam di Air Panas Bayanan Sragen Bikin Awet Muda

Kajari Solo Nanang Gunaryanto menjelaskan Kejari memiliki fungsi pidana dan perdata. Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum.

“Kami melaksanakan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain. Khususnya memberikan bantuan pendampingan kepada Perumda Air Minum dalam rangka menagih kewajiban dari pelanggan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya