SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi menyaksikan Dilan 1990 (Instgaram/@Jokowi)

Solopos.com, BOGOR — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Dia menyatakan terdapat kurang lebih 14 pasal yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

Kendati demikian, Jokowi tidak merinci 14 pasal tersebut dan tidak menyebutkan kenapa perlu didalami lebih lanjut. Seperti diketahui, RUU KUHP menjadi salah satu dari tiga RUU kontroversial yang dikebut oleh DPR menjelang akhir masa jabatan, selain revisi UU KPK dan UU Pemasyarakatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada ada kurang lebih 14 pasal. Ini yang akan kami komunikasikan, baik dengan DPR dan dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Bogor, Jawa Barat (20/9/2019).

Banjir Protes, Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP

Aksi Kamisan di Solo Kecam Revisi UU KPK & RKUHP

RKUHP: Ayam Cari Makan di Kebun Orang, Pemiliknya Didenda Rp10 Juta

Jokowi menyatakan dirinya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara seksama. Menurutnya, setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KHUP, Jokowi berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

“Untuk itu saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda,” kata Jokowi.

Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP tidak dilakukan oleh periode 2014-2019. Jokowi juga berharap DPR mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR periode berikutnya atau 2019-2024.

“Saya juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk menjaring masukan-masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada,” kata Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya