SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, melakuka konferensi pers soal pencurian sepeda motor oleh seorang tunarungu di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (24/4/22). (Solopos.com/Dickri Tifani Budi)

Solopos.com, SEMARANG – Penyandang tunarungu bernama Wahyu Ardi, 26 tahun, warga Jl. Diponegoro, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor. Ia beraksi di salah satu garasi rumah S, 50, Jl. Lamper Tengah, Semarang Selatan, Kota Semarang pada Rabu (13/4/22) sekitar pukul 13.30 WIB.

Pelaku sudah mengenal situasi dan kondisi rumah korban, tanpa kesulitan mencuri sepeda motor Honda Beat yang sedang terparkir di rumah korban. Parahnya, Wahyu bukan kali ini saja melakukan pencurian. Ia sudah beberapa kali melakukan tindak kriminal itu di wilayah Kota Semarang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepada polisi, Wahyu mengaku sudah merencanakan mencuri motor korban sejak ia keluar dari tempat indekosnya.

“Sesampainya di lokasi, pelaku mengetahui rumah korban dalam keadaan pintu garasi terbuka. Kemudian pelaku masuk ke garasi dan membuka pintu rumah kemudian masuk ke dalam rumah. Ia mencari kunci kontak sepeda motor Honda Beat yang terparkir di garasi,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (24/4/22).

Baca Juga: Polisi Sukoharjo Bongkar Pencurian Uang Lewat Kartu ATM, Ini Modusnya

Seusai mendapatkan kunci dan STNK, pelaku langsung kabur membawa barang curiannya. Polisi berhasil mengungkap kasus itu berkat keterangan sejumlah saksi dan rekaman video kamera CCTV di lokasi kejadian. Wahyu akhirnya ditangkap di Kota Semarang pada Senin (18/4/2022) pukul 06.30 WIB.

“Meski awalnya sulit untuk mengorek keterangan dari pelaku karena kondisinya yang tunawicara. Akhirnya, petugas berhasil mengungkap, bahwa pelaku sebelumnya juga melakukan modus yang sama dan berhasil menggondol dua unit sepeda motor,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (3) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya