SOLOPOS.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono (kiri) menunjukkan uang kasus korupsi PLN Batubara saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11/2019). Uang Rp477.359.539.000 itu disita dari Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME). (Antara - Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA -- Hari ini Kejaksaan Agung menunjukkan uang hasil eksekusi terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim senilai Rp477 miliar yang akan disetorkan ke kas negara. Uang tunai sitaan dalam pecahan Rp100.000 itu benar-benar banyak hingga memenuhi ruangan.

Karena terlalu banyak, uang hasil eksekusi itu tidak muat jika seluruhnya ditumpuk di ruang utama Kejaksaan Agung tempat Jaksa Agung ST Burhanuddin biasa melakukan conference call.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengemukakan uang eksekusi sebesar Rp477 miliar tersebut tidak seluruhnya ditampilkan. Hanya Rp100 miliar yang diperlihatkan karena terlalu banyak. Menurut Burhanuddin, jika Rp477 miliar tersebut ditampilkan seluruhnya, ruangan yang berada di gedung utama Kejaksaan Agung itu tidak akan bisa menampung.

Gaduh Sertifikat Layak Nikah, Wapres Maruf Amin Sebut Cegah Stunting

"Artinya kalau ditumpuk semuanya di sini, tidak akan muat di ruangan ini. Jadi hanya Rp100 miliar yang ada di sini," tutur Burhanuddin, Jumat (15/11/2019), menyinggung jumlah uang Kokos Leo Lim dan kapasitas Aula Sasana Pradana.

Menurut Burhanuddin uang tersebut merupakan tambahan pidana yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Kokos Leo Lim selain hukuman pidana badan. Burhanuddin menjelaskan saat ini Kokos Leo Lim tengah menjalani proses hukuman pidana badan di Kejati DKI Jakarta.

"Ini merupakan tambahan pidana yang dijatuhkan Mahkamah Agung," kata Burhanuddin.

Rudy: Beda dari Gibran, Jokowi Dulu Diterima PDIP karena Saya

Petugas menjaga barang bukti uang kasus korupsi PLN Batubara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11/2019), senilai Rp477.359.539.000 dari terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME). (Antara-Reno Esnir)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya