SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifikat tanah. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SUKOHARJO --  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo segera menerima aduan masyarakat ihwal dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus sertifikasi tanah yang tumpang tindih di Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari.

Penyidik kejaksaan bakal menelusuri kasus itu dengan mengecek langsung ke lokasi. Dugaan penyalahgunaan wewenang kasus sertifikasi tanah ini diadukan tokoh pemuda Kota Solo, B.R.M. Kusumo Putro.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kusumo mendatangi Kantor Kejari Sukoharjo pada Rabu (29/1/2020) sekitar pukul 12.00 WIB. Dia membawa sejumlah dokumen yang diserahkan kepada penyidik kejaksaan.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Yohanes Kardinto, mengatakan kejaksaan bakal mempelajari berkas dokumen kasus sertifikat tanah yang tumpang tindih di wilayah Bendosari. Penyidik segera menggali dan mengumpulkan keterangan dari masyarakat.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami bakal terlebih dahulu mempelajari kasus ini secara mendalam. Latar belakang kasus harus dikaji secara detail dan terperinci,” kata dia, Rabu.

Penyidik bakal berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo saat mengumpulkan informasi kasus tersebut. Hal ini dikarenakan penerbitan sertifikat tanah merupakan wewenang BPN Sukoharjo.

Yohanes belum bisa memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus sertifikasi tanah yang tumpang tindih di wilayah Bendosari itu. “Belum bisa disimpulkan karena kami belum membuka dokumen. Penyidik segera bekerja,” ujar dia.

Kisah Pilu Rehan, Bocah SD Wonogiri Yang Terpaksa Sering Bolos Karena Urus Nenek

Dugaan sertifikasi tanah yang tumpang tindih di wilayah Bendosari mencuat pada pekan lalu. Sertifikat tumpang tindih di satu bidang tanah. Padahal, pemerintah telah menggulirkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk masyarakat yang hendak mengurus hak atas tanah yang sah tanpa dipungut biaya alias gratis.

Apabila ada sertifikat tanah yang baru berarti cacat prosedur dan administrasi. “Patut diduga ada pejabat yang melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga terbit sertifikat tanah yang baru. Karena itu, saya mengadu ke kejaksaan sebagai aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut,” timpal B.R.M. Kusumo Putro.

Sementara itu, Kepala BPN Sukoharjo, Sutanto, tak memungkiri di Sukoharjo masih ada ribuan bidang tanah yang belum besertifikat. BPN Sukoharjo menggandeng kepala desa (kades) dan camat mendata tanah yang belum memiliki sertifikat.

Driver Ojol Asal Sragen Dibacok dan Dibegal Penumpang di Magelang

Sebelumnya, BPN Sukoharjo telah membentuk tim khusus untuk memvalidasi data puluhan sertifikat tanah yang tumpang tindih di wilayah Bendosari. Validasi dilakukan untuk memastikan data yuridis dan fisik.

“Penyebab sertifikat ganda atau tumpang tindih lantaran belum tervalidasi. Sekarang kami validasi agar tak memicu sengketa tanah,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya