SOLOPOS.COM - Bupati Sleman Kustini saat melakukan sosialisasi PPKM Darurat di wilayah Kapanewon Depok, Minggu (4/7) malam. (Istimewa)

Solopos.com, SLEMAN — PPKM Darurat diberlakukan di semua daerah di Jawa-Bali termasuk di Sleman, DIY. Meski begitu, masih banyak warga yang mengabaikan aturan PPKM darurat salah satunya masih suka berkerumun.

Seperti yang dilakukan sekelompok anak muda di Sleman yang masih suka menongkrong sambil berkerumun di komplek Lapangan Pemda dan Lapangan Denggung. Aksi mereka ketahuan Satgas Covid-19 Sleman yang tengah berpatroli. Para pemuda itu pun lantas dibubarkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Plt Kepala Satpol PP Sleman, Susmiarto, mengatakan penegakan protokol kesehatan selama PPKM Darurat akan terus ditingkatkan. Dari hasil operasi sejauh ini, katanya, Satgas masih menemukan berbagai pelanggaran. Terutama pelanggaran jam operasional di mana tempat usaha wajib tutup pukul 20.00 WIB dan tidak melayani makan di tempat.

“Untuk kegiatan monitoring kami bagi dua kelompok, Sleman barat dan timur,” katanya saat dihubungi Harian Jogja (jaringan Solopos Grup), Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Layanan Disdukcapil Kulonprogo Kini Online, Begini Cara Mengaksesnya

Tim Sleman Barat menyisir wilayah Kapanewon [Kecamatan] Gamping dan Godean. Di sana, satgas masih menemukan warung makan yang melayani makan di tempat melebihi jam yang ditentukan. Tim juga menemukan game center yang masih beroperasi melebihi jam operasional.

“Kami juga membubarkan kerumunan anak muda yang sedang nongkrong di komplek Lapangan Pemda dan Komplek Lapangan Denggung,” katanya.

Pelanggaran yang sama juga ditemukan oleh Tim Sleman Timur di wilayah Kapanewon Depok. Tim menyisir sepanjang Jl. Anggajaya 1, Jl. Anggajaya 2, dan Jl. Seturan, Babarsari. Faktanya, masih banyak di temukan warung makan yang masih melayani makan di tempat dan melebihi jam operasional yang ditentukan.

PKL Lebih Sulit

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, yang memimpin Tim Sleman Timur mengatakan masih banyak banyak pelaku usaha yang belum melaksanakan Intruksi Bupati No. 17/INSTR/2021. Ia pun meminta masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi instruksi tersebut.

“Kami akan terus lakukan monitoring dan sosialisasi PPKM darurat ini kepada pedagang kaki lima,” katanya.

Baca Juga: Stok Oksigen Habis, 33 Pasien Pasien RSUP dr Sardjito Jogja Meninggal

Jika masih ditemukan pelanggaran yang sama oleh para pedagang yang telah diberikan sosialisasi, Kustini menyebut akan ada sanksi yang diberlakukan baik bersifat administratif maupun penutupan warung untuk sementara.

Terpisah, Sekda Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan dibandingkan dengan unit-unit usaha yang besar seperti supermarket, mal, dan lainnya, penegakan aturan PPKM kepada untuk unit-unit usaha kecil memang lebih sulit. Hal itu memang menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi Pemkab untuk lebih mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi agar para pelaku usaha ini mematuhi instruksi bupati.

“Kami memahami kondisi saudara-saudara kami pemilik warung-warung makan seperti angkringan itu. Tetapi kami juga mohon mereka bisa memahami pelaksanaan PPKM Darurat ini. Hanya sampai tanggal 20 Juli,” ujar Harda.

Pemkab, lanjut Harda sudah mengambil keputusan tegas untuk menghentikan operasional pusat perbelanjaan dan seluruh tenant-nya agar menjadi contoh bagi unit-unit usaha lainnya. Begitu juga dengan supermarket di luar mal di mana jam operasionalnya juga dibatasi. Sebagai gantinya, pelaku usaha ini diminta untuk melakukan transaksi secara online atau daring.

Baca Juga: 91 Nakes di Kulonprogo Terpapar Covid-19, Imbas Beban Kerja Overload?

“Jadi, tidak ada alasan untuk tidak mematuhi aturan PPKM Darurat. Semua kami perlakukan sama, termasuk pelaku usaha di bidang pariwisata. Ini kami lakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona,” tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya