SOLOPOS.COM - Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA — Tudingan Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bahwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J dibantah keras.

Sanggahan itu datang dari pengacara Putri Candrawathi dan pengacara Bharada Richard Eliezer.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penasihat hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan hingga saat ini kliennya masih mengatakan bahwa yang menembak Brigadir J hanya dirinya dan Ferdy Sambo.

“Bharada Eliezer menyampaikan dua penembak (Bharada E dan Sambo). Nanti dicocokkan dengan alat bukti lainnya. Kan tadi yang disampaikan oleh rekan Kamaruddin berdasarkan informasi,” ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Korban Sebut Putri Sambo Ikut Menembak Brigadir J

Ronny menyampaikan tudingan Kamarudin nantinya akan dibuka pada sidang pembuktian. Karena, sampai saat ini Bharada E masih nengakui bahwa hanya dua orang yang menembak Brigadir J.

“Ini yang perlu kita sampaikan nantikan agenda pembuktian. Nanti kan kelihatan di situ senjata siapa, pelurunya siapa, balistiknya siapa, dan kemudian dari labfornya bagaimana itu nanti akan disampaikan,” tutur Ronny.

Bantahan serupa datang dari penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah.

Fitnah

Febri menyebut tudingan Kamaruddin bahwa Putri Sambo ikut menembak Brigadir J sebagai fitnah.

“Kami membantah secara tegas tuduhan dan fitnah yang keji pada Bu Putri yang dituduh melakukan penembakan. Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berkas-berkas perkara yang ada tidak pernah bicara demikian,” ucap Febri dalam keterangannya, Selasa (25/10/2022).

Febri menyentil tentang keterangan yang diberikan oleh saksi dalam persidangan harus sesuai dengan fakta dan benar.

Baca Juga: Bharada Eliezer: Saya Yakin Bang Yosua Tidak Melecehkan Putri Sambo

Terlebih pada prosesnya, saksi harus disumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan.

“Keterangan sebagai saksi di bawah sumpah seharusnya hanya menyampaikan keterangan yang benar. Jangan sampai informasi bohong ataupun informasi yang tidak terverifikasi kebenarannya disampaikan di depan majelis hakim,” tutur mantan juru bicara KPK itu.

Sebelumnya diberitakan, Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengatakan di persidangan bahwa Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, ikut menembak Brigadir J.

Baca Juga: Patuhi Perintah FS, Arif Rachman Rusak Laptop Isi Rekaman Pembunuhan Brigadir J

Hal tersebut diungkapkannya sebagai saksi pertama yang diperiksa dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang didapatkan pihaknya, Putri Sambo diketahui ikut menembak Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo dan Bharada E.

Sehingga, sambungnya, ada tiga orang pelaku yang menembak Brigadir J.

Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Bharada E, Keluarga Brigadir J tiba di Jakarta

“Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi,” kata Kamaruddin di hadapan majelis hakim.

Mendengar pernyataan Kamaruddin, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun mencoba meyakinkan kembali pernyataan tersebut dengan bertanya,”Putri Candrawathi terlibat menembak?”.

“Ya, karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman,” jawab Kamaruddin seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Tiga Selongsong Peluru

Ditemui seusai persidangan, Kamaruddin kembali menjelaskan bahwa ada tiga selongsong peluru yang ditembakkan di tubuh Brigadir J, yakni ada yang buatan Jerman, Austria dan Ukraina.



“Nah jadi berdasarkan selongsong peluru dan jenis-jenis senjata inilah kita dapat informasi kalau pelakunya tiga,” ucapnya.

Namun ia mengaku melimpahkan kepada hakim untuk menguji kebenaran dari temuan informasi pihaknya bahwa ada tiga pelaku penembak Brigadir J, di mana Putri menjadi salah satunya.

Baca Juga: Patuhi Perintah FS, Arif Rachman Rusak Laptop Isi Rekaman Pembunuhan Brigadir J

“Ternyata informasi yang saya berikan ke penyidik maupun kepada majelis hakim dibenarkan oleh Eliezer (Bharada E),” tuturnya.

Kamaruddin menjelaskan bahwa informasi itu didapatkannya dari sumber rahasia yang tak mau ia ungkapkan di persidangan.

“Hakim tadi meminta disebutkan sumber-sumbernya saya bilang sampai kiamat pun enggak akan saya berikan karena saya komitmen dengan janji saya,” ujar Kamaruddin.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Putri Candrawathi Ikut Eksekusi Brigadir J? Febri Diansyah: Itu Fitnah!”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya