SOLOPOS.COM - Sumber: ketik.unpad.ac.id

Solopos.com, JAKARTA — Jaringan Gusdurian mendukung Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No.30/2021 sebagai bentuk campur tangan negara melindungi korban kekerasan.

Koordinator Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, menyampaikan dukungannya terhadap langkah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, menerbitkan aturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : Akhirnya, Sipir Lapas Narkotika Yogyakarta Ngaku Siksa Napi

Alissa menyebut Permendikbud Ristek No.30/2021 ini sebagai langkah baik negara menjamin keadilan bagi para korban kekerasan. “Korban kekerasan seksual di kampus, selama ini diabaikan. Keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual merupakan perwujudan dari nilai-nilai agama, Pancasila, dan konstitusi UUD 1945,” kata Alissa, seperti dilansir Suara.com Jumat (12/11/2021).

Dia meminta pimpinan perguruan tinggi segera menerapkan peraturan tersebut. Selain itu, peraturan tersebut menjadi bagian dari sosialisasi pengenalan kehidupan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.

Alissa juga berpendapat bahwa aturan itu membuka peluang mengusut kembali kasus-kasus kekerasan seksual di kampus yang selama ini menggantung. “Nama baik kampus diwujudkan dengan mengusut tuntas kasus kekerasan seksual, bukan justru menutupinya,” ujar dia.

Baca Juga : Akses Jalan Sulit, 2 Goa Indah di Pemalang Ini Jarang Dikunjungi

Gusdurian juga mendorong DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). RUU itu sudah diusulkan koalisi masyarakat sipil sejak 2016.

“Permendikbud Ristek ini mengatur kasus yang terjadi di lingkup perguruan tinggi. Sementara kasus-kasus kekerasan seksual juga banyak terjadi di berbagai ruang lingkup kehidupan masyarakat,” tutur dia.

Alissa mengajak seluruh penggerak Jaringan Gusdurian mendukung segala upaya menghapus kekerasan seksual. Sebelumnya, Permendikbud Ristek No.30/2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi itu mendapat sorotan dari Muhammadiyah, MUI, hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Juga : Siap-Siap! Semarang Night Carnival Bakal Digelar Pekan Depan

Mereka menafsirkan salah satu pasal dinilai melegalkan perzinahan atau seks bebas di lingkungan kampus. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi, Nizam, membantah tudingan itu.

Dia menyebut fokus Permendikbud Ristek PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi itu mencegah dan menindak kekerasan seksual sehingga definisi dan pengaturan dalam aturan itu khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

Nizam juga menyebut Permendikbud Ristek PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi itu jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus. Selama ini, tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak ditindaklanjuti pimpinan perguruan tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya