SOLOPOS.COM - Pengunjung antre masuk Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), Solo, Selasa (9/2/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Objek wisata Taman Satwa Taru Jurug atau TSTJ Solo bakal dibuka untuk pengunjung mulai Selasa (14/9/2021) setelah resmi mendapatkan kode batang atau QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi, Sabtu (11/9/2021) lalu.

Registrasi kode batang itu dilakukan setelah TSTJ ditunjuk menjadi salah satu dari empat destinasi wisata Jawa Tengah yang boleh buka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain TSTJ, ketiga objek wisata lain, meliputi Grand Maerokoco Taman Mini, Taman Wisata Candi Borobudur, dan Taman Wisata Candi Prambanan.

Direktur Utama TSTJ Solo, Bimo Wahyu Widodo Dasir Santoso, mengatakan setelah sukses menggelar simulasi pada pekan lalu, TSTJ mulai dibuka untuk pengunjung pada Selasa (14/9/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta 2024, Gibran: Saya Fokus di Solo!

Sebelumnya, TSTJ Solo mengajukan registrasi kode batang untuk memindai aplikasi PeduliLindungi ke Kementerian Kesehatan. Hal itu dilakukan setelah mendapat izin buka Pemkot Solo.

“Izin sudah keluar pada akhir Agustus dengan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Saat itu, kami belum punya kode batang, makanya belum buka resmi dan hanya menggelar simulasi,” katanya kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

Bimo menyampaikan aturan pengunjung masih sama dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo tentang PPKM Level 3 terbaru. Persiapan teknis dilakukan pada Minggu-Senin (12-13/9/2021).

Baca Juga: 10 Mahasiswa Ditangkap Saat Presiden Jokowi Kunjungi UNS Solo

Ketentuan Anak di Bawah 12 Tahun

Ketentuan pembukaan destinasi wisata itu di antaranya kapasitas maksimal 25%, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Ketentuan lainnya yakni anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk tempat wisata yang dilakukan simulasi pembukaan.

“Kami belum tahu apakah nanti ada pelonggaran usia untuk anak di bawah usia 12 tahun mengingat SE Wali Kota baru akan terbit pada Selasa. Jadi, sementara kami masih menggunakan SE lama. Pengunjung wajib memakai aplikasi PeduliLindungi,” jelas Bimo.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Ini Pemilik Monstera King Variegata yang Dibeli Warga Solo Rp225 Juta

Bimo menambahkan tiket presale yang dijual TSTJ beberapa waktu lalu bisa digunakan. Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, mengatakan berdasarkan rapat evaluasi PPKM Level 3, Senin siang, tidak ada pembaruan berarti pada ketentuan PPKM dibanding sebelumnya.

“Hanya pembukaan TSTJ dan Taman Balekambang yang kami bahas. TSTJ sudah mendapat kode batang PeduliLindungi, tapi Taman Balekambang saya tidak tahu apakah kode batangnya sudah keluar belum. Pelonggaran sektor lain kemungkinan belum ada lagi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya