SOLOPOS.COM - Spanduk bertuliskan larangan bagi angkutan pengangkut material galian golongan C beroperasi pukul 06.00 WIB-08.00 WIB terpasang di ruas jalan di wilayah Desa/Kecamatan Ngawen, Klaten, Senin (18/9/2017). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Pembatasan jam operasional angkutan galian C diberlakukan di Klaten.

Solopos.com, KLATEN – Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten melarang angkutan pengangkut material galian golongan beroperasi pada pukul 06.00 WIB-08.00 WIB. Pengumuman terkait larangan itu melalui spanduk yang dipasang di sejumlah ruas jalan, di antaranya di wilayah Desa/Kecamatan Ngawen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabid Angkutan Dishub Klaten, Joko Suwanto, mengatakan larangan beroperasi diberlakukan mempertimbangkan tingginya arus lalu lintas saat jam itu.

“Kami memberikan kesempatan kepada pengguna jalan lain. Saat jam-jam itu merupakan jam sibuk warga berangkat sekolah dan kerja. Sebenarnya kami berlakukan antara pukul 06.00 WIB hingga 07.30 WIB. Namun, pada spanduk sengaja kami perpanjang agar waktunya lebih longgar. Ini berlaku di seluruh Kabupaten Klaten,” kata Joko, Senin (18/9/2017).

Joko menuturkan pemasangan spanduk berisi jam larangan beroperasi angkutan galian C itu dilakukan pekan lalu. “Kami lakukan pemasangan spanduk sosialisasi sekaligus kami sampaikan kepada para pengemudi ketika kami menggelar operasi,” ungkapnya.

Joko menjelaskan aturan itu sejak lama diberlakukan setelah ada pertemuan dengan kepolisian serta perwakilan penambang sekitar 2014. Hanya, dalam pertemuan itu kesepakatan sebatas lisan. Penerapan aturan kembali diperketat setelah seorang pelajar SMP di Jatinom meninggal dunia saat berangkat sekolah lantaran kendaraan yang ia boncengi bertabrakan dengan truk pengangkut material galian C.

“Untuk memperkuat berlakunya aturan itu kami akan menggelar forum lalu lintas melibatkan polsek-polsek dan camat yang sering dilintasi truk pengangkut material galian C seperti Manisrenggo, Kemalang, Tulung, Jatinom, serta Karangnongko,” kata dia.

Joko menjelaskan jumlah angkutan pengangkut galian C yang melintas di Klaten 2.000-2.500 truk saban hari. Soal penertiban truk pengangkut galan C, Joko mengatakan selama ini terus dilakukan.

Saban pekan, petugas Dishub menggelar operasi hingga empat kali. “Berbagai cara sudah kami lakukan. Namun, tetap saja ada pengemudi yang melanggar larangan,” ungkap dia.

Salah satu warga Desa Solodiran, Kecamatan Manisrenggo, Wardoyo, 48, mengatakan saat pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB ruas jalan raya Prambanan-Manisrenggo padat lantaran banyak pengendara yang melintas. Selain itu, hampir setiap saat truk pengangkut material galian C melintasi di jalur tersebut.

“Kalau memang pemerintah menerapkan larangan beroperasi itu, ya kami mendukung saja karena jam-jam tersebut ramai dan rawan terjadi kecelakaan,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya