SOLOPOS.COM - Truk pengangkut material galian C melintas di ruas Jl. Deles Indah, Kecamatan Kemalang, Klaten, Jumat (13/10/2017). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Truk galian C dilarang beroperasi di Klaten mulai Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB hingga Minggu (8/5/2022) pukul 24.00 WIB. Larangan truk galian C beroperasi itu sesuai Surat Edaran (SE) Pemkab Klaten tentang Pelarangan Kendaraan Angkutan Bahan Galian Golongan C pada Masa Mudik Lebaran 1443 H.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Suyatno, mengatakan SE itu sudah disosialisasikan ke pengemudi truk serta pengusaha galian C.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Selama ketentuan itu berlaku, truk galian C dilarang beroperasi. Pengawasan dilakukan bersama dengan Satlantas Polres Klaten. Soalnya personel juga terbatas, kami pengawasan sembari patroli,” jelas Suyatno, Senin (25/4/2022).

Soal jumlah truk galian C yang hilir-mudik di Klaten setiap harinya, Suyatno memperkirakan jumlahnya lebih dari 2.500 unit per 24 jam. Lokasi pertambangan galian C berada di wilayah lereng Gunung Merapi terutama di Kecamatan Kemalang.

Baca Juga: Truk Galian C Dilarang Beroperasi di Klaten Selama Nataru

“Selama ini beroperasinya truk galian C itu siang-malam dan jumlahnya banyak saat malam,” urai dia.

Salah satu pengusaha stone crusher Batu Penjuru Desa Menden, Kecamatan Kebonarum, Karyana, mengaku sudah menerima SE pemkab terkait larangan truk galian C saat arus mudik dan balik Lebaran.

“Sebenarnya juga agak keberatan. Namun, dua tahun kemarin tidak ada mudik, ya harus taat aturan. Berat itu pada beban biaya listrik. Sebulan rata-rata Rp33 juta. Sehingga sehari Rp1,1 juta untuk listrik. Kalau liburnya sampai setengah bulan, tomboknya banyak,” jelas Karyana.

Baca Juga: Pelaku Usaha Galian C di Lereng Merapi Bagikan Sembako Jelang Lebaran

Karyana mengaku saat ini memiliki kontrak untuk pengiriman material dengan target per hari 200 kubik. Dia menjelaskan larangan truk galian C tak beroperasi selama 11 hari itu tak berdampak pada kontrak kerja sama.

“Kami ada kontrak kerja sama dengan salah satu anak perusahaan BUMN. Lantaran bekerja sama dengan perusahaan negara, mereka juga bisa memaklumi,” urai dia.

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan, mengatakan ketentuan angkutan barang sesuai yang diatur dalam SE Menteri Perhubungan, yakni tak boleh beroperasi saat H-4 Lebaran.

Baca Juga: Merapi Siaga, Aktivitas Pertambangan di Kali Woro Klaten Setop Dulu

“Apabila masih ada yang melintasi, kami imbau untuk meninggalkan jalur utama masuk ke kantong-kantong parkir. Kecuali memang untuk truk terkait kebutuhan pokok seperti pengangkut BBM, sembako, dan lainnya,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya