SOLOPOS.COM - Tumpukan boks rokok ilegal yang disita oleh Bea Cukai Surakarta Kamis (11/2/2021). ( Istimewa/ Bea Cukai Surakarta)

Solopos.com, KARANGANYAR – Bea Cukai Surakarta kembali menggagalkan proses distribusi rokok ilegal, Kamis (11/2/2021). Sebanyak 1,63 juta batang rokok tersebut berhasil disita saat melintas di area Tol Solo – Ngawi km 519B, Masaran, Sragen.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono, mengatakan penyitaan berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari intelejen akan ada pengiriman rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin dari Jawa Timur ke Jakarta melalui Tol Solo – Ngawi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dari hasil pengamatan dan penyisiran, pihaknya berhasil mengamankan truk yang dikendarai oleh AN dan RO pada Kamis dini hari. Dari dalam truk tersebut pihaknya menemukan jutaan rokok tanpa pita cukai yang dikemas di dalam 204 karton kardus cokelat polos.

“Kami menyisir dan mengamati sepanjang Tol Solo – Ngawi untuk mencari truk yang diinformasikan ke kami. Saat upaya penyisiran, kami mencurigai truk yang sedang berhenti di rest area dan berujung pada penindakan ini,” jelas dia melalui siaran pers yang diterima Solopos.com, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Elektabilitas Tinggi, PDIP Usung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024?

Di dalam 204 karton kardus polos tersebut, Bea Cukai Surakarta menemukan rokok ilegal bermerk OK Bold isi 20 tanpa pita cukai di kemasannya. Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari pengemudi, rokok tersebut rencananya akan dikirim dari Jawa Timur dengan tujuan akhir ke Padang.

Sebanyak 1,63 juta batang rokok yang disita tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,093 miliar.

“Saat ini rokok ilegal dan sopir berada dibawah pengawasan kami untuk mendapatkan keterangan yang lebih lanjut dan mengungkap jaringan mereka,” imbuh dia.

Baca juga: Yeay, Perpustakaan Karanganyar Segera Miliki Ruangan Mirip Bioskop 

Sementara itu Kepala Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, mengatakan dalam kurun waktu satu bulan, pihaknya sudah dua kali menggagalkan upaya distribusi rokok ilegal di Soloraya. Total jumlah rokok yang disita selama awal 2021 sejumlah 3,79 juta batang dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar.

“Ini menandakan meskipun dalam masa pandemi, kinerja kami tidak turun. Kami saat ini masih mewaspadai karena praktik distribusi rokok ilegal yang masih berpotensi berlangsung dengan berbagai metode yang dilakukan. Kami harap apa yang kami lakukan ini bisa menyelamatkan keuangan negara,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya