SOLOPOS.COM - Ilustrasi Gedung Parkir (Istimewa/wuling.id)

Solopos.com, JAKARTA — Perusahaan pengelolaan perparkiran GB Parking optimis tren pemulihan bisnis parkir bakal berlanjut hingga 2022.

GB Parking mencatat terdapat perbaikan dari sisi omzet dan volume layanan mencapai 10 persen pada 2021 secara tahunan atau year-on-year (yoy).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur Utama GB Parking Firdaus berharap perusahaannya dapat mencatatkan torehan omzet yang naik sampai 50 persen pada akhir tahun ini. Hanya, dia khawatir, kenaikan kurva pandemi pada awal tahun ini bakal menghambat laju pemulihan bisnis perparkiran ke depan.

“Mudah-mudahan isu Omicron ini tidak memengaruhi ya, sempat sih ada penurunan di beberapa mal kalau dilihat dari sisi volumenya saat di Jakarta naik kasusnya,” kata Firdaus melalui sambungan telepon, Rabu (26/1/2022) seperti dilansir Bisnis.

Baca Juga: Lahan Dipakai Area Parkir Masjid Agung, SLB Digusur

Di sisi lain, dia mengatakan, terdapat kendala pemulihan omzet dan volume parkir lantaran perilaku masyarakat yang sudah terbiasa bekerja dari rumah selama pandemi ini. Menurut dia, kebiasaan baru itu bakal berpengaruh pada realisasi pemulihan bisnis perparkiran ke depan.

“Minat orang untuk ke kantor sekarang sudah beralih ya, ada penurunan sekarang orang sudah nyaman dengan kerja dari rumah yang juga berdampak pada parkir,” kata dia.

Adapun GB Parking mencatatkan penurunan omzet dan volume konsumen mencapai 70 persen pada 2020 secara yoy. Posisi itu perlahan naik menjadi 10 persen pada 2021.

Di sisi lain, Indonesia Parking Association (IPA) mengatakan perusahaan pengelola parkir membutuhkan waktu dua hingga tiga tahun lagi untuk dapat memulihkan kembali arus kas yang terkontraksi lebar akibat pandemi. Selain itu, kerjasama bisnis dengan pemilik lahan masih terbilang timpang untuk keberlanjutan usaha operator.

Baca Juga: Lanjutan Kasus Tarif Parkir Nuthuk di Jogja, Begini Nasib Juru Parkir

Ketua IPA Rio Octavian mengatakan sistem bagi hasil dengan pemilik lahan cenderung tidak menguntungkan bagi operator. Skema yang baku belakangan ini, pemilik lahan mendapat 90 persen jatah pendapatan parkir yang dihimpun dari konsumen. Sisanya, uang parkir itu menjadi hak operator.

“Operator parkir hanya terima 10 persen bahkan kurang yang umum 6 persen ada juga 2 persen untuk perusahaan parkir besar tidak masalah tapi ini akan mematikan perusahaan parkir rintisan,” kata dia.

Dengan demikian, dia meminta, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan untuk mengintervensi besaran bagi hasil antara pemilik lahan dan operator tersebut.

Selama ini, kata dia, besaran bagi hasil diserahkan pada mekanisme pasar yang belakangan merugikan perusahaan parkir kecil karena kalah bersaing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya