Solopos.com, JAKARTA—Penggunaan travel gelap dan kendaraan tak berizin untuk mudik berisiko menimbulkan kerugian besar bagi penggunanya. Selain tak ada asuransi dan jaminan protokol kesehatan, pemudik bisa terkatung-katung di jalan saat travel gelap tertangkap dalam razia polisi.
Berlakunya larangan mudik per Kamis (6/5/2021) harus berlanjut dengan memperketat pengawasan, baik di jalan tol, jalan raya, hingga “jalan tikus”. Pemerintah masih menerima banyak laporan penindakan yang mengindikasikan tingginya animo masyarakat untuk mudik.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.