Solopos.com, WONOGIRI — Diperbolehkannya moda transportasi beroperasi kembali oleh Menteri Perhubungan menimbulkan kebingungan di kalangan pemilik perusahaan otobus di Wonogiri.
“Terus terang kami bingung, karena ada dua peraturan yang berbeda. Pelarangan mudik dan diperbolehkannya moda transportasi beroperasi," Kata Staf operasional PO. Agra Mas, Utut Saptyo Wibowo, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (7/5/2020).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kasus Positif Corona Boyolali Jadi 14 Orang, 7 Kecamatan Risiko Tinggi
"Karena belum ada kejelasan secara terperinci, armada belum ada yang beroperasi. Kami khawatir justru terjebak dan mendapat sanksi di jalan, kan malah repot,” imbuhnya.
Hingga saat ini, menurut dia, belum ada surat edaran terkait diberbolehkannya moda transportasi beroperasi kembali, terutama di Wonogiri. Jika mengacu apa yang dikatakan Menhub, bus boleh beroperasi. Tetapi sulit membedakan antara penumpang yang mudik dan tidak.
“Kami sulit membedakan mana yang mudik dan mana yang tidak. Siapa pebisnis siapa pedagang yang mudik. Wonogiri kan didominasi pedagang, apa benar yang boleh naik bus hanya pebisnis yang hanya melakukan perjalanan dan tidak mudik? Sementara pedagang yang ingin mudik dilarang” ujar dia.
Suruh Diam di Rumah, Jumlah Ibu Hamil di Sukoharjo Diprediksi Melonjak Bulan Juni
Ia mengatakan, hingga Kamis sore, di setiap perbatasan wilayah masih ada pengecekan. Petugas masih mengecek kendaran yang keluar-masuk wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperbolehkan semua moda transportasi umum beroperasi lagi mulai Kamis (7/4/2020). Padahal beberapa waktu lalu pemerintah pusat sendiri yang memutuskan menutup seluruh penerbangan baik domestik maupun internasional.
Relaksasi
Kemenhub menerbitkan aturan turunan yang memberikan relaksasi kepada masyarakat untuk bisa melakukan aktivitas menggunakan transportasi umum. Namun alasannya bukan dengan tujuan mudik pada 7 Mei 2020.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan transportasi umum baik angkutan udara, darat, dan laut, boleh beroperasi lagi dengan catatan menaati protokol kesehatan. Artinya, masyarakat boleh bepergian dan tidak hanya sebatas perjalanan bisnis seperti kriteria sebelumnya.
Alhamdulillah, Bayi Positif Covid-19 di Grobogan Dinyatakan Sembuh
“Operasinya itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi. Nanti jam 13.00 saya dengan Dirjen Udara, besok pagi dengan tiga dirjen, perkeretaapian, darat, dan laut, agar penjabaran dan detail detail itu akan disampaikan kepada khalayak,” jelasnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020).