SOLOPOS.COM - Layanan Ojek Online Gojek (go-jek.com)

Transportasi Solo, pemerintah pusat didesak terbitkan aturan tentang transportasi online.

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo (Rudy) mendesak pemerintah pusat menerbitkan aturan mengenai operasional angkutan umum berbasis online.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini menyusul seringnya terjadi gesekan antara driver angkutan umum berbasis online dengan jasa transportasi konvensional di sejumlah daerah, termasuk Kota Solo. “Konflik ini terjadi di beberapa daerah. Sudah saatnya pusat segera menyikapinya,” kata Rudy ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Kamis (16/3/2017).

Selama ini, Pemkot Solo tidak pernah menerbitkan izin operasional transportasi berbasis online seperti Gojek di Kota Bengawan. Rudy menyampaikan sesuai hasil pertemuan terakhir Pemkot bersama manajemen Gojek, transportasi daring ini menyatakan siap hanya melayani jasa pengiriman barang dan bukan penumpang. (Baca juga: Gojek Dilarang Beroperasi dan Mangkal di Solo)

“Tapi kalau sekarang ini masih beroperasi lagi, ya kami tidak bisa apa-apa. Wong itu izinnya saja bukan dari Solo,” dalih Rudy.

Rudy mengaku sejauh ini kesulitan jika harus menertibkan Gojek di Kota Bengawan. Keterbatasan personel menjadi alasan utama. Yang jelas, Rudy mengatakan sejak awal Pemkot menolak kehadiran Gojek di Kota Solo.

“Saya setuju dengan kemajuan teknologi, tapi pikirkan dampaknya. Jangan yang diberi solusi yang punya modal, tetapi yang transportasi lama harus dipikirkan,” katanya.

Menurut Rudy, pemerintah pusat harus meninjau kembali aturan operasional transportasi berbasis online. Dia juga meminta ada aturan yang jelas mengenai operasional transportasi tersebut. Rudy tidak ingin masalah ini terus memicu konflik horizontal di tingkat bawah. (Baca juga: Selama 2016, Ada 4 Kali Kisruh di Purwosari)

“Pemerintah punya UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU ini saja yang jadi dasarnya,” katanya.

Merujuk UU tersebut, kendaraan roda dua bukanlah sebagai alat transportasi umum. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) malah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 32/2016 yang mengatur izin operasi ojek online.

Ini kan rancu. Sekarang angkot, bus kota, becak, ojek pangkalan, semua pada ribut karena transportasi online itu,” katanya.

Rudy meminta semua pihak bisa menahan diri dan tidak melakukan tindakan provokasi. Rudy ingin situasi Kota Solo tetap kondusif dan nyaman ditinggali. Dia tidak ingin ada pihak-pihak yang terprovokasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya