SOLOPOS.COM - Ilustrasi taksi Uber (townhall.com)

Transportasi Solo, Kementerian Perhubungan melayangkan surat peringatan kepada pengelola UberX dan Go Car.

Solopos.com, SOLO — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya turun tangan ihwal polemik operasional taksi berbasis aplikasi (online) Uber X dan Go Car di Kota Bengawan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kemenhub melayangkan surat peringatan (SP) kepada pengelola taksi online tersebut. Mereka diminta mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Langkah ini merupakan respons cepat Kemenhub atas kekisruhan operasional taksi online yang berujung aksi demo dan mogok massal ratusan sopir taksi di Solo pada Selasa (11/7/2017) lalu. “Kami sudah temui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Rabu [12/7/2017]. Kami sampaikan tuntutan sopir taksi konvensional. Saat itu juga Pak Menteri langsung memerintahkan Direktur Prasarana Perhubungan Darat untuk mengirim surat ke Uber X dan Go Car,” kata Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Jumat (14/7/2017).

Surat tersebut berisi peringatan kepada manajemen Uber X serta Go Car untuk beroperasi sesuai dasar aturan yang ada. Manajemen Uber X dan Go Car diminta mematuhi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.

Selain tuntutan sopir taksi konvensional, Rudy menyampaikan sejumlah persoalan mengenai keberadaan operasional Uber X dan Go Car di Solo. Sampai saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak pernah menerbitkan izin operasional untuk perusahaan berbasis aplikasi dalam jaringan (daring) atau online tersebut.

Belakangan, Pemkot juga menelusuri Koperasi Jasa Transporasi Usaha Bersama (KJTUB) di Sukoharjo. Hasilnya, Pemkot gagal menemukan kantor resmi koperasi yang memayungi Uber X di Solo itu. “Itu juga kami sampaikan ke Pak Menteri,” kata dia.

Menhub lantas memerintahkan agar operasional Uber X dan Go Car mematuhi Permenhub, salah satunya wajib menggandeng perusahaan taksi legal di Kota Solo. “Jadi kita tidak antiaplikasi. Yang penting mereka mematuhi aturan yang ada. Jangan beroperasi sebelum punya izin,” katanya.

Ihwal permintaan pengemudi taksi konvensional agar Wali Kota berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk menutup aplikasi yang tak sesuai aturan, Rudy mengatakan hal tersebut tidak bisa dilakukan. “Kalau menutup satu semuanya ketutup, tidak hanya Solo. Jadi tidak bisa dilakukan,” urainya.

Sedangkan terkait kuota taksi, Rudy mendesak Pemerintah Provinsi Jateng segera menetapkan kuota taksi di Jawa Tengah khususnya Kota Solo. Absennya kepastian hukum terkait moda transportasi khusus nontrayek itu menimbulkan polemik di masyarakat.

Gubernur harus segera membuat Peraturan Gubernur (Perhub) yang menetapkan kuota taksi. “Kalau tidak, bisa kacau,” kata Rudy.

Dalam Permenhub No. 26/2017 disebutkan izin operasional taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring) diterbitkan berdasarkan kuota yang ditetapkan gubernur. Sampai saat ini, Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, belum menerbitkan aturan untuk menindaklanjuti peraturan menteri yang terbit 1 April lalu itu.

Menurut Rudy, dampak dari ketidakpastian regulasi tersebut sangat luas. Tak hanya menimbulkan gesekan antara perusahaan taksi resmi dan taksi berbasis aplikasi yang belum berizin. Kuota taksi harus segera ditetapkan dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan.

“Efeknya nanti ke emisi gas buang. Kalau tidak dibatasi atau diatur, semua nekat beroperasi. Yang rugi nanti anak cucu kita,” kata dia.

Perwakilan sopir taksi konvensional di Solo, Tri Teguh mendesak pemerintah segera bertindak tegas terhadap operasional taksi online ilegal. Dia menilai saat ini jumlah taksi online ilegal yang beroperasi di Solo mencapai 300 kendaraan.

Dampaknya adalah pendapatan sopir taksi konvensional rata rata anjlok hingga 60% sehingga jumlah setoran juga turun 30%. “Taksi ilegal berbasis aplikasi online juga dinilai merugikan negara karena tidak uji KIR kendaraan sebagaimana taksi konvensional,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya