SOLOPOS.COM - Angkutan feeder baru BST yang dilengkapi pintu hidrolik terparkir di halaman Terminal Tipe A Tirtonadi, Solo, Senin (20/11/2017) pagi. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Pemkot Solo mengaku telah mengantongi sejumlah bukti pelanggaran sopir angkutan pengumpan (feeder) BST.

Solopos.com, SOLO — Setelah bus Batik Solo Trans (BST) Koridor I, Pemkot mengancam akan menarik armada feeder (pengumpan) yang terbukti melanggar standard operating procedure (SOP).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Evaluasi operasional kendaraan pengumpan BST tersebut akan dilakukan Pemkot hingga akhir tahun ini. Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengaku telah mengantongi bukti-bukti yang diperkuat foto sejumlah feeder yang melanggar SOP.

SOP itu di antaranya sopir dilarang merokok, dilarang mengangkut penumpang melebihi kapasitas kursi, berpakaian sopan, pintu selalu tertutup, dilarang ngetem, serta menaati aturan waktu beroperasi. Selain itu feeder dilarang digunakan sebagai kendaraan sewa atau dicarter (sewa kendaraan untuk keperluan lain) saat jam operasional pukul 06.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. (baca: Feeder Dicarter, Koperasi Angkutan Kena SP)

Feeder harus dijalankan sesuai rute dan waktu yang ditetapkan. Silakan kalau mau dicarter, tapi di luar jam operasional,” kata Rudy sapaan akrab Wali Kota saat berbincang dengan Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (21/11/2017).

Sejauh ini, Rudy mengaku telah mengatongi sejumlah bukti adanya armada feeder yang melanggar SOP. Bahkan, Pemkot belum lama ini menggagalkan sebagian armada feeder yang akan dicarter ke Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar. (Baca: Dishub Izinkan Sopir Feeder Layani Carteran dengan Syarat Ini)

Meski beberapa feeder terdeteksi melanggar SOP, dia tetap menunggu hasil evaluasi secara keseluruhan yang kini tengah dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub). Evaluasi tersebut ditargetkan rampung akhir tahun ini.

“Nanti kami lihat hasil evaluasinya. Yang jelas saya sudah ada bukti-buktinya, termasuk foto dan pelat nomor feeder yang melanggar,” katanya.

Pemkot akan mengambil langkah tegas bagi pengemudi feeder yang melanggar SOP tersebut. Bentuknya, lanjut Rudy, berupa penarikan armada feeder. Selain itu, Pemkot juga ancang-ancang mengganti pengemudi feeder dengan membuka perekrutan sopir baru dengan upah sesuai upah minimum kota (UMK).

“Selama ini kami tidak ingin meninggalkan sopir angkutan kota [angkot] lama. Tapi kalau seperti ini [tidak bisa merawat dan melanggar SOP] ya sudah, kita ganti sopirnya dengan rekrut sendiri dan dibayar sesuai UMK,” katanya.

Seperti diketahui, sebanyak 41 unit feeder Batik Solo Trans (BST) koridor 11 dan 13 resmi beroperasi sejak April lalu. Operasional feeder BST sebagai upaya penataan sistem transportasi massal di Solo yang merupakan amanat dari UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Hari Prihatno mengatakan 41 unit feeder BST melayani koridor 11 dan 13. Perinciannya, 21 unit feeder melayani koridor 11 dengan rute Donohudan-Banyuanyar-via Terminal Tirtonadi-Gendengan-Baron-Gading-Pasar Klewer PP. Sedangkan 20 unit di koridor 13 dengan rute Mojosongo-Kadipiro-via Terminal Tirtonadi-Jl Lumban Tobing (Pasar Legi )-Gemblegan-Gading-Pasar Klewer PP.

“Seluruh sopir feeder wajib mematuhi SOP, termasuk dalam mengoperasikan penumpang tidak boleh lebih dari 12 orang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya