SOLOPOS.COM - Ilustrasi taksi Uber (townhall.com)

Dinas Perhubungan Solo meminta Uber menghentikan layanan taksi online.

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo meminta pengelola aplikasi Uber dan pengurus Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB) Cabang Soloraya menghentikan layanan UberX (mobil) di Kota Solo sebelum mengantongi izin operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabid Angkutan Dishub Solo, Taufiq Muhammad, mengatakan Dishub telah mengadakan pertemuan membahas operasional angkutan sewa khusus di Kota Solo dengan mendatangkan penyedia aplikasi Uber, pengurus JTUB, serta perwakilan dari seluruh perusahaan taksi lokal Solo di Kantor Dishub Solo, Rabu (9/8/2017) sore.

Dalam pertemuan tersebut, Dishub meminta penyedia aplikasi Uber dan pengurus Koperasi JTUB segera menghentikan layanan UberX di Solo. Dia menegaskan penyedia aplikasi Uber dan pengurus Koperasi JTUB harus mendapatkan izin operasional terlebih dahulu sebelum memberi layanan.

“Kami minta sebelum dapat izin, Uber jangan beroperasi dulu. PM 26 [Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak dalam Trayek] kan jelas. Operasional taksi online sudah punya payung hukum. Segala persyaratan yang tercantum dalam PM 26 harus dipenuhi. Uber jangan asal beroperasi,” kata Taufiq saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (10/8/2017).

Taufiq menjelaskan untuk memperoleh izin operasional angkutan sewa khusus di Kota Solo, penyedia layanan UberX maupun pihak lain harus menunggu terlebih dahulu penetapan kuota taksi online di Jateng oleh Gubernur Ganjar Pranowo.

Penentuan kuota tersebut kini dalam proses pembahasan di tingkat Pemprov Jateng bersamaan dengan penyusunan Pergub tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (Taksi Online) di Wilayah Operasi dalam Provinsi Jateng. Taufiq menyebut penyedia layanan taksi online juga harus memenuhi syarat teknis untuk bisa memperoleh izin operasional.

“Yang penting sekarang tunggu dulu penetapan kuota angkutan sewa khusus di Jateng. Kami minta semua sabar. Kalau kuota sudah ditetapkan kan tinggal dibahas siapa yang akan dapat,” jelas dia.

Selain itu, lanjut Taufiq, persyaratan teknis kendaraan hingga badan hukum kelembagaan juga perlu diperhatikan oleh para penyedia layanan angkutan sewa khusus. Jika berbagai syarat itu belum bisa dipenuhi, Dishub minta siapa saja tak nekat beroperasi.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Kamis pagi dan siang, layanan UberX dalam aplikasi Uber masih bisa diakses. Sejumlah mobil terpantau dalam jangkauan ketika Solopos.com mengakses di Kantor Dishub Solo.

Taufiq menyadari aplikasi Uber kini membantu masyarakat dalam mengakses layanan angkutan sewa khusus di Kota Solo. Namun, menurut dia, layanan tersebut tetaplah ilegal karena belum berizin. Dishub meminta pengelola aplikasi Uber mematuhi ketentuan.

“Dengan kepolisian, kami akan terus melakukan operasi. Uber jelas melanggar aturan. Kuota operasional angkutan sewa khusus harus diperhatikan. Jangan sampai ketersediaan taksi online di Solo melampaui batas kebutuhan atau ketentuan hingga merugikan masyarakat juga karena berkontribusi dalam menimbulkan kemacetan,” kata Taufiq.

Taufiq sudah melaporkan hasil pertemuan Rabu itu ke Pemprov Jateng. “Mereka merespons akan mempercepat penyusunan Pergub,” jelas Taufiq.

Sementara itu, Ketua Koperasi JTUB Cabang Soloraya, Nurul Khawari, tidak merespons panggilan maupun membalas pesan singkat via SMS dari Solopos.com. Dia baru merespons ketika Solopos.com mengirim pesan tertulis lewat aplikasi WhatsApp (WA).

Nurul Khawari belum bersedia diajak bertemu. Dia meminta diwawancarai lewat WA saja. Namun, setelah dikirimi pertanyaan, Nurul Khawari tidak merespons hingga Kamis sore.

General Manager (GM) PT Gelora Taksi, Taka Ditya, mengatakan dalam pertemuan yang diadakan Dishub, Rabu, pengelola Uber berkeinginan tetap beroperasi meski telah mendapat imbauan dari Dishub dan operator taksi lokal.

“Operator taksi dan Dishub sudah menawarkan kepada Uber untuk bergabung bersama taksi lokal, tapi tawaran itu tidak direspons positif. Uber bersikukuh dengan statusnya yang ilegal. Berbeda dengan Grab dan Go-Car yang mau mengikuti rekomendasi Wali Kota untuk bergabung bersama taksi lokal,” jelas Taka yang ikut dalam pertemuan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya