SOLOPOS.COM - Ilustrasi memindai QR Code pada stiker Angkutan Sewa Khusus untuk mengakses data pengemudi dan mobil angkutan sewa khusus online. (JIBI/Solopos/Antara/Didik Suhartono)

Transportasi, berupa taksi online jumlahnya dibatasi Pemprov Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) memberikan jatah bagi angkutan sewa khusus atau taksi online yang diizinkan beroperasi di wilayahnya. Jumlah taksi online yang diizinkan beroperasi di seluruh wilayah Jateng itu rencana hanya sekitar 2.900 unit.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

201017-Taksi-Online-(RAHMANTO-ISWAHYUDI)_GrafisHal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Tidak Dalam Trayek Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng, Dikki Rulli Perkasa, seusai diskusi Menata Transportasi Modern di Era Digital yang digelar Forum Wartawan Provinsi Jateng (FWPJT) di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Jumat (2/2/2018).

“Kuota untuk angkutan sewa khusus [taksi online] di tujuh wilayah di Jateng sudah kami tetapkan. Secara keseluruhan kuota untuk angkutan di Jateng ada 6.652 unit, di mana 2.900 unit di antaranya merupakan angkutan sewa khusus,” tutur Dikki.

Kendati demikian, Dikki mengaku jatah untuk taksi online itu belum sepenuhnya fix. Jumlah kuota untuk taksi darling itu masih perlu dibicarakan lagi dengan dinas perhubungan di tiap kabupaten/kota.

“Nanti masih ada pertemuan lagi antara Dishub Jateng dengan dinas-dinas yang ada di kabupaten/kota. Apa kuota itu masih perlu ditambah atau tidak. Kalau sudah disetujui baru ditetapkan oleh gubernur,” ujar Dikki.

Dikki menambahkan kuota yang diberikan Pemprov Jateng untuk angkutan sewa khusus itu terbilang banyak. Oleh karenanya, ia pun meminta para driver taksi online segera melengkapi persyaratan sesuai dengan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 108 Tahun 2017 tentang  Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

Dalam PM 108/2017 itu diatur tentang syarat dan ketentuan bagi sopir taksi online agar diizinkan beropeasi atau tidak dianggap ilegal. Persyaratan itu antara lain, harus melakukan uji Kir, mengganti SIM A reguler menjadi SIM A umum, dipasang stiker, dan memiliki badanhukum sekelas koperasi.

[Baca juga Dipasang Stiker Dishub Jateng, 28 Taksi Daring Diizinkan Beroperasi]

Kendati demikian, dari sekian banyak taksi darling yang beroperasi di Jateng masih sedikit yang memenuhi persyaratan itu. Bahkan, di wilayah Kedungsepur (Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi) dari total kuota 600 unit taksi online yang diberikan baru sekitar 330 unit di antaranya yang telah mengajukan perizinan.

“Dari 330 unit itu, baru 28 di antaranya yang sudah dipasangi stiker karena sudah bergabung dengan koperasi,” ujar Dikki.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya