SOLOPOS.COM - Suasana mediasi antara ojek pangkalan dan ojek online di Mapolsek Klaten Kota, Selasa (14/11/2017). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Para pengemudi ojek pangkalan dan ojek online di Klaten bersepakat soal batas zona penjemputan.

Solopos.com, KLATEN — Ojek pangkalan (opang) stasiun Klaten dan ojek online bersepakat soal batas-batas lokasi penjemputan penumpang. Kesepakatan itu dilakukan di Mapolsek Klaten Kota, Selasa (14/11/2017), setelah ada gesekan antara kedua pihak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam kesepakatan yang disaksikan Kapolsek Klaten Kota AKP Suyadi, Perwakilan Satlantas Polres Klaten, Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, dan pengendara kedua pihak itu disebutkan poin-poin detail batas penjemputan penumpang ojek online. Batas-batas itu antara lain sebelah barat yakni toko Kimiko Baby Shop. (Baca: Opang Sebut Batas Penjemputan 500 Meter untuk Ojek Online Kurang Jauh)

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelah timur di perempatan Karang Duwet, sebelah utara di depan simpang tiga toko Agung Poultry. Sedangkan sebelah selatan mengikuti batas dengan ojek terminal.

“Kedua belah bersepakat mematuhi kesepakatan itu. Jika ditemukan pelanggaran, diserahkan kepada pihak yang berwenang,” ujar Ketua Paguyuban Ojek Stasiun Klaten, Joko Tri Hernanto, saat membacakan nota kesepakatan di Mapolsek Klaten Kota, Selasa siang.

Sebelumnya sempat terjadi gesekan di antara pengemudi ojek pangkalan Stasiun Klaten dengan ojek online di kawasan perempatan Polsek Klaten Kota. Awalnya, pengendara Gojek, Agus Kristianto, 38, warga Dukuh Jetis, Desa Belangwetan, Klaten Utara, hendak menjemput penumpang di dekat warung Satai Kambing Pak Codot sekitar pukul 12.30 WIB.

Namun, ia dibuntuti sekelompok pengendara ojek pangkalan. “Kemudian terjadi adu mulut. Enggak sampai ada kekerasan fisik,” ujar dia saat ditemui wartawan, Selasa. (Baca: Lokasi Penjemputan Diatur, Ini Tanggapan Pengemudi Ojek Online)

Ia kemudian mengontak rekan-rekan sesama pengendara Gojek. Keduanya lantas meminta digelar mediasi di Mapolsek Klaten Kota. Puluhan pengendara Gojek sempat memadati halaman Mapolsek.

Saat mediasi berlangsung sempat alot saat dibatas lokasi penjemputan sejauh 500 meter dari Stasiun Klaten yang ditetapkan Dishub dalam Surat Edaran No. 551/2/5251/24 tanggal 8 November 2017. Pengemudi ojek pangkalan berdalih lokasi itu masih dalam radius 500 meter.

Sedangkan pengemudi Gojek membantah hal tersebut. Bahkan, keduanya sempat meminta dilakukan pengukuran bersama-sama untuk membangun pemahaman bersama soal batas-batas penjemputan. Batas-batas itu lantas disepakati dengan melakukan pengukuran memanfaatkan layanan Google Maps.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Klaten, Joko Suwanto, surat edaran yang diterbitkan Dishub Klaten menjadi bahan diskusi dalam pertemuan antara Dishub se-Jawa Tengah, Senin kemarin. Dishub Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi langkah Dishub Klaten guna menciptakan kondusifitas wilayah.

“Ke depan, setiap daerah diminta menerbitkan aturan masing-masing soal angkutan online khususnya roda dua. Kendati ada pula daerah yang menolak angkutan online seperti Salatiga, Cilacap, dan Magelang,” ujar Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya