SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menunjukkan barang bukti uang palsu dalam ungkap kasus di Mapolres Sukoharjo, Kamis (29/9/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri).

Solopos.com, SUKOHARJO — Transaksi dengan uang palsu, pria Nguter RT001/RW007, Desa/Kecamatan Nguter, Sukoharjo Joko Purwanto alias Bina, 44 dibekuk polisi di Ngelo RT003/ RW006 Selogiri, Wonogiri, Kamis (22/9/2022).

Peredaran uang palsu itu terjadi pada Senin (19/9/2022) sekitar pukul 08.40 WIB di Toko Nita Cell Dukuh Gatakrejo RT001/RW001, Desa/Kecamatan Nguter, Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku datang ke Nita Cell ingin melakukan transfer uang dengan BRI Link sejumlah Rp 1,4 juta dengan biaya transfer sebesar Rp5.000.

“Sehingga setelah dilakukan transfer yang bersangkutan memberikan Rp1,5 juta dengan menyampaikan nih uangnya baru dipotong dari bank,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam ungkap kasus di Mapolres Sukoharjo, Kamis (29/9/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Kapolres, pegawai dari Nita Cell sempat curiga saat uang tersebut dicek menggunakan lampu ultra violet. Tetapi karena uang tersebut sepintas mirip sekali dengan aslinya maka pegawai Nita Cell menerima uang itu.

Baca juga: Uang Palsu Tidak Bisa Ditukarkan di Bank, Berikut Penjelasannya

Kemudian pelaku meninggalkan toko tersebut. Beberapa saat kemudian salah seorang sales mengambil tagihan di Nita Cell sebanyak Rp2,2 juta.

Pegawai Nita Cell kemudian membayarkan uang Rp1,5 juta dari pelaku kepada si sales. Penipuan dengan modus uang palsu terbongkar dari situ.

“Dari admin sales yang ada di gudang tidak mau menerima, karena tidak lolos ketika diuji. Akhirnya dari pihak Nita Cell melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Nguter. Kemudian dari petugas Polsek Nguter melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (22/9/2022) di Selogiri, Wonogiri,” jelas Kapolres.

Atas laporan Baskoro Hari Mulyono, 39, itu pihak kepolisian menyita barang bukti berupa uang Rp100.000 palsu sebanyak 15 lembar dari korban.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku mendapat uang palsu dengan bertransaksi melalui cash on delivery (COD) dari pelaku lain. Joko alias Bina membeli sebanyak 20 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 seharga Rp1,5 juta.

Baca juga: Arti Mimpi Mendapatkan Uang, Pertanda bakal Dapat Rezeki Nomplok?

Menurut Kapolres, sejumlah Rp1,5 juta telah pelaku gunakan untuk bertransaksi di Nita Cell sementara Rp500.000 sisanya sudah digunakan pelaku untuk membeli keperluan di warung-warung.

Saat ditanya mengenai keberadaan pelaku penjual uang palsu, Kapolres mengatakan hal itu masih dalam pengembangan kasus.

“Kami masih kembangkan, menurut yang bersangkutan pelaku membeli melalui WhatsApp kemudian COD di Palur Mojolaban. Penjualnya masih kami kembangkan lagi,” terang Kapolres.

Atas kejadian itu pelaku dikenakan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun. Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat menerima uang dan harus selalu mengecek sebelumnya.

“Perbedaan signifikan di tanda tangan dan warna cetakan. Kepada masyarakat harus lebih berhati-hati khususnya saat akan melakukan transaksi. Kalau dari [Bank Indonesia] BI sudah ada trik, untuk uangnya dilihat, diraba, ditrawang dulu,” imbau Kapolres.

Baca juga: Waspada Peredaran Upal di Karanganyar, Kalangan Ini Kerap Jadi Sasaran

Sementara pelaku tidak dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut sebab menjalani karantina karena dinyatakan positif Covid-19 saat dilakukan pengecekan kesehatan sebelum ungkap kasus tersebut.

Sementara itu dilansir dalam bi.go.id dituliskan apabila masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya saat bertransaksi maka diminta untuk menolak dan menjelaskan secara sopan ketika meragukan keaslian uang tersebut.

Lebih lanjut masyarakat diimbau meminta kepada pihak pemberi untuk memberikan uang lain sebagai pengganti uang tersebut dan melakukan pengecekan ulang.

Selain itu masyarakat disarankan melakukan pengecekan uang ke bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.

“Gunakan praduga tak bersalah karena pihak pemberi mungkin adalah korban yang tidak menyadari bahwa uang tersebut adalah uang yang diragukan keasliannya,” tulis dalam laman tersebut.

Baca juga: Waspada! Pengedar Uang Palsu Sasar Pedagang Pasar Tradisional Sukoharjo



Sementara itu bagi masyarakat yang terlanjur melakukan transaksi? Diminta menjaga fisik dan tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya.

Penerima diimbau melaporkan temuan tersebut disertai fisik uang yang diragukan keasliannya kepada bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.

Laporan masyarakat atas uang yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia, baik yang disampaikan langsung atau melalui bank, akan diteliti lebih lanjut.

Uang yang diragukan keasliannya dan dinyatakan tidak asli, tidak memperoleh penggantian. Sementara bagi yang dinyatakan asli, dapat memperoleh penggantian sesuai ketentuan berlaku.

Baca juga: Perlu Tahu, Lakukan Hal Ini Jika Bertransaksi Mendapati Uang Palsu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya