SOLOPOS.COM - Tim Sparta Polresta Solo menangkap warga Wonogiri berinisial SH, 30, saat bertransaksi minuman keras di bawah Flyover Purwosari, Laweyan, Solo, Sabtu (21/5/2022) malam. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Tim Sparta Polresta Solo menangkap seorang pemuda berinisial SH, 30, warga Wonogiri, yang tengah bertransaksi minuman keras atau miras jenis ciu di bawah Flyover Purwosari, Laweyan, Solo, Sabtu (21/5/2022).

SH ditangkap bersama barang bukti (BB) berupa miras jenis ciu yang dikemas dalam botol air mineral berukuran 1.500 mililiter (ml) sebanyak 11 botol dan satu botol ciu dalam botol air mineral 600 mililiter.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ada juga empat botol air mineral berukuran 1.500 mililiter berisi ciu jenis gedang kluthuk, tiga botol miras Anggur Merah, serta tiga botol Bir Bintang. Penangkapan SH dilakukan pada Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 20.15 WIB.

Saat itu Tim Sparta Solo sedang melakukan patroli wilayah. Tim kemudian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi miras oleh SH. Sejurus kemudian Tim Sparta Solo meluncur ke lokasi kejadian dan mendapati SH sedang transaksi miras di bawah flyover Purwosari, Solo.

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Dani Permana Putra, kepada wartawan, Minggu (22/5/2022), mengungkapkan siap menerima setiap aduan masyarakat, seperti penyakit masyarakat atau gangguan kamtibmas.

Baca Juga: Lima Pria dan 2 Wanita Digelandang Polisi Solo karena Berpesta Miras

Menurut dia, melalui Call Center Sparta Solo masyarakat bisa menginformasikan berbagai gangguan lingkungan. Masyarakat Kota Solo diminta berperan aktif dalam menjaga lingkungannya dari berbagai penyakit masyarakat atau pekat.

Call Center Tim Sparta

Pelaporan atau informasi adanya pekat oleh masyarakat bisa dilakukan 1 × 24 jam sehari melalui Call Center Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo. Call center Tim Sparta Solo dengan nomor 08112957110 menerima info via Whatsapp.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan terus menjalankan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD). Kegiatan itu menyasar penyakit masyarakat di Solo seperti transaksi, peredaran, dan pesta miras, narkoba, judi dan prostitusi.

Baca Juga: Kebangetan! Bulan Puasa, 7 Pemuda Di Sumber Solo Ini Malah Pesta Miras

KKYD merupakan program unggulan Polresta Solo untuk mewujudkan Solo yang bebas dari penyakit masyarakat. Kegiatan itu juga untuk mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk menciptakan keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

Ade berharap warga Solo aktif melapor kepada kepolisian bila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya. Dia memastikan setiap laporan dari masyarakat yang masuk akan langsung ditindaklanjuti Tim Sparta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya