SOLOPOS.COM - Ilustrasi tanah. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO – Transaksi jual-beli tanah di Sukoharjo meroket di tengah badai pandemi Covid-19. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang terbesar PAD Sukoharjo senilai Rp41 miliar.

Properti dinilai masih menjadi primadona investasi karena memiliki nilai aset yang terus meningkat tanpa banyak mengalami fluktuasi dan risiko yang relatif cukup rendah selama masa pandemi Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Masyarakat yang bermodal besar melirik investasi tanah di daerah strategis terutama wilayah satelit atau penyangga Kota Solo seperti di wilayah Kecamatan Kartasura, Baki, Grogol, dan Mojolaban.

Baca juga: 13 Ruas Jalan Sukoharjo Masih Ditutup hingga 9 Agustus, Mana Saja?

Ekspedisi Mudik 2024

Hal ini mendorong peningkatan realisasi BPHTB yang melonjak tajam pada semester I 2021. Realisasi BPHTB hingga awal Agustus mencapai Rp41 miliar. Catatan positif ini turut mengerek realisasi PAD Sukoharjo hingga Rp74 miliar atau naik 21,57 persen.

“Realisasi PAD Sukoharjo justru meningkat selama pandemi pada semester I 2021. Penyumbang terbesar yakni pajak daerah termasuk BPHTB,” kata Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Rabu (4/8/2021).

Realisasi pajak daerah mencapai Rp24 miliar atau sekitar 14,97 persen. Selama ini, Pemkab Sukoharjo mengandalkan pajak daerah untuk mendongkrak penerimaan PAD Sukoharjo. Selain BPHTB, pajak daerah lain yang diandalkan pemerintah yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Hingga awal Agustus, realisasi PPJ mencapai Rp47 miliar dan PBB senilai Rp14 miliar.

“Hanya pendapatan transfer dari pemerintah pusat ke daerah dipangkas untuk menyokong penanganan pandemi Covid-19 termasuk program vaksinasi,” ujar dia.

Baca juga: Protes PPKM Diperpanjang Dinar Candy Bakal Pakai Bikini, Serius?

Richard bakal mengevaluasi realisasi PAD Sukoharjo setiap bulan sebagai pijakan dalam menyusun tata kelola keuangan daerah pada APBD-Perubahan 2021. Apalagi, masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Pertimbangan lain, lanjut Richard, kondisi industri dan pelaku usaha kolaps lantaran minimnya pemasukan akibat pandemi Covid-19. Mereka kesulitan menjalankan roda bisnisnya lantaran pemasukan setiap bulan tak sebanding dengan biaya operasional.

“Mudah-mudahan pertumbuhan ekonomi kembali menggeliat secara perlahan-lahan setelah pembatasan aktivitas usaha selama pemberlakuan PPKM,” papar dia.

Baca juga: Baru Dibeli, Mobil Damkar Sragen Langsung Beraksi Padamkan Kebakaran Lahan Tebu Seluas 1 Ha

Wakil Bupati Sukoharjo, Agus Santosa, menyatakan Pemkab terus menggenjot penerimaan PAD Sukoharjo dari berbagai sumber termasuk pajak daerah. Optimalisasi penerimaan pajak daerah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah.

Agus tak menampik penerapan PPKM dan program vaksinasi membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Namun, Pemkab telah melakukan refocusing anggaran sebesar delapan persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp67 miliar untuk membiayai percepatan pengendalian pandemi Covid-19.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya