SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SURABAYA -- Seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kecamatan Tanggul, Jember, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan delapan pemuda mabuk. Siswi SMA itu diperkosa secara bergilir di tengah perkebunan karet.

"Pemerkosaan terjadi pada Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kapolsek Tanggul AKP Sugeng Piyanto dalam rilis di Mapolsek Tanggul, Selasa (8/9/2020).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sugeng menjelaskan pemerkosaan berawal ketika delapan pelaku melakukan pesta miras di lokasi kejadian, yakni di tengah perkebunan karet.

Cerita Ojol Dihukum Bersihkan Sungai Gegara Tak Pakai Masker di Solo: Malunya Minta Ampun!

Ekspedisi Mudik 2024

Lalu korban yang diboncengkan dengan motor oleh teman perempuannya melintas dekat lokasi.

"Perempuan yang membonceng korban ini kenal dengan salah seorang pelaku. Akhirnya korban dan teman perempuannya ini dipanggil oleh salah seorang pelaku tadi," papar Sugeng dikutip dari Detikcom, Sabtu (12/9/2020).

"Dan korban saat itu ternyata juga dalam kondisi mabuk. Tapi dia minumnya di tempat lain," tambah Sugeng.

Aneh, Di Perut Pria Ini Dokter Temukan Sendok, Gunting, dan Uang Rp6,1 Juta

Kemudian, ungkap Kapolsek, korban diajak bergabung dengan delapan pemuda mabuk tersebut. Sedangkan teman korban menunggu dari kejauhan.

"Saat itulah terjadi tindak pemerkosaan itu. Korban diperkosa secara bergiliran. Korban tidak bisa melakukan perlawanan karena kondisinya yang mabuk," urai Sugeng.

Korban Menceritakan Kepada Orang Tuanya

Setelah itu, dua dari delapan pelaku membawa korban ke tempat lain. Di tempat itu, pemerkosaan kembali terjadi.

"Setelah pulang, korban lalu menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya. Korban didampingi orang tuanya lalu melaporkannya ke kami," terang Sugeng.

10 Berita Terpopuler : Warung Apung Rawa Jombor akan Dipindah ke Daratan

Polisi yang melakukan proses hukum sudah menangkap lima pelaku pemerkosaan. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih jadi buron.

"Pelaku yang jadi buron sudah kita ketahui identitasnya dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata Sugeng.

Lima pelaku pemerkosaan yang sudah ditangkap unit Reskrim Polsek Tanggul berinisial R dan AM, warga Kecamatan Bangsalsari, serta AJ, SR, dan NA, warga Kecamatan Tanggul.

Niatnya Melerai, Seorang Pemuda di Purwodadi Malah Dicelurit

Sementara itu, tiga pelaku pemerkosaan yang masih jadi buron berinisial F, D, dan F. Semua pelaku berusia di atas 18 tahun.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun," pungkas Sugeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya