SOLOPOS.COM - Sungai Sempor, lokasi insiden ratusan siswa SMPN 1 Turi, Sleman, hanyut saat susur sungai, Jumat (21/2/2020). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Tragedi kembali terjadi saat anak-anak usia sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler di luar lingkungan sekolah, yakni susur sungai. Kali terakhir, 11 siswa MTs Harapan Baru Ciamis, Jawa Barat, meninggal akibat terbawa arus Sungai Cileueur saat susur sungai, Jumat (15/10/2021).

Seperti dilansir detikcom, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, mengatakan 11 siswa meninggal saat susur sungai kegiatan Pramuka. Herdiat juga menyampaikan seluruh siswa MTs Harapan Baru Ciamis yang mengikuti susur sungai sudah ditemukan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : Korban Susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi Sleman: 10 Meninggal & 23 Luka, Ini Identitasnya

Susur sungai diikuti siswa kelas 7 dan 8 dengan total 150 siswa. Sebanyak 139 siswa sudah kembali ke sekolah sedangkan 11 siswa terdiri dari 8 lelaki dan 3 perempuan ditemukan dalam kondisi meninggal.

Peristiwa serupa pernah menimpa sejumlah pelajar SMPN 1 Turi Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 1,5 tahun lalu, tepatnya Jumat (21/2/2020). Sebanyak 10 siswa SMPN 1 Turi Sleman ditemukan dalam kondisi meninggal karena terbawa arus Sungai Sempor saat susur sungai pada ekstrakurikuler Pramuka.

Tragedi 1,5 Tahun Lalu

Kegiatan susur Sungai Sempor diikuti 249 siswa SMPN 1 Turi pada 21 Februari 2020 pukul 13.30 WIB. Sebanyak 249 siswa itu terdiri dari 124 siswa kelas 7 dan 125 siswa kelas 8. Sebanyak 216 siswa selamat, 23 siswa luka-luka, dan 10 siswa meninggal.

Baca Juga : Nekat Susur Sungai Sempor, Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman: Kalau Mati di Tangan Tuhan

Kala itu, tim gabungan terdiri dari Basarnas, BPBD DIY, dibantu sukarelawan dan warga berupaya mengevakuasi korban. Seluruh korban, 10 orang meninggal akibat kecelakaan air saat susur Sungai Sempor ditemukan Minggu (23/2/2020).

Proses pencarian seluruh korban kecelakaan sempat mengalami kendala pada Sabtu (22/2/2020) malam karena jarak pandang. Kondisi Sungai Sempor gelap dan membuat tim gabungan kesulitan mencari korban.

Jenazah siswa SMPN 1 Turi Sleman ditemukan bertahap. Dua jenazah terakhir, Yasinta Bunga, 13, dan Zahra Imelda, 12, ditemukan pada Minggu (23/2/2021) pukul 06.00 WIB. Kedua jenazah ditemukan terseret arus sungai sejauh 400 meter dari lokasi kejadian. Kedua jenazah korban ditemukan di dam matras.

Baca Juga : Kisah Pemancing Selamatkan Puluhan Peserta Susur Sungai Sempor: Banyak Suara Tangis

Korban meninggal pada tragedi susur Sungai Sempor di Sleman itu semua perempuan berusia antara 12 tahun hingga 15 tahun. Berikut 8 nama korban lain yang meninggal saat susur Sungai Sempor di Sleman, DIY. Nadine Fadilah, 12, Sovie Aulia, 15, Arisma Rahmawati, 13, Nur Azizah, 15, Lathifa Zulfaa, 15, Khoirunnisa Nurcahyani Sukmaningdyah, 14, Evieta Putri Larasati, 13, Faneza Dida, 13.

Waktu itu, Kepala Kantor Basarnas DIY, Wahyu Effendi, menyampaikan seluruh korban meninggal akibat susur Sungai Sempor di Turi, Sleman, DIY, Jumat (21/2/2020), telah ditemukan pada Minggu (23/2/2020). Korban berjumlah 10 orang berjenis kelamin perempuan.

Pembina Pramuka Tersangka

Para korban meninggal menggunakan seragam berupa rok panjang. Menurut Wahyu Effendi, pemakaian rok panjang dalam kegiatan susur sungai berisiko tinggi. Sebab, rok panjang menghalangi air dan membatasi gerak.

Baca Juga : Cerita Siswi SMPN 1 Turi Sleman Hanyut di Sungai Sempor: Tenggelam hingga Nyangkut di Bebatuan

“Semua korban perempuan memakai rok panjang. Saat berada di air, rok menghalangi air. Kalau pakai celana, air langsung lewat,” terang dia di Posko SAR Gabungan, Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman, DIY, Sabtu (22/2/2020), seperti dikabarkan Suara.com.

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka tragedi susur Sungai Sempor, yakni warga Sleman, IYA, 36, warga Turi, RY, 58, dan warga Ngaglik, DDS, 58. Mereka berstatus pembina pramuka SMPN 1 Turi Sleman. Ketiganya didakwa melanggar pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Rahardjo.

Seperti dilansir dari suara.com, Pengadilan Negeri (PN) Sleman melalui Hakim Ketua Annas Mustaqim saat itu menjatuhkan vonis 1,5 tahun terhadap tiga terdakwa. Hakim menyatakan ketiganya terbukti lalai hingga menyebabkan korban jiwa.

Baca Juga : Susur Sungai Tewaskan 11 Siswa MTs di Ciamis, Kemenag Akan Evaluasi

Putusan tersebut merujuk pada unsur pidana dalam Pasal 365 KUHP dan 360 (2) KUHP Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. “Menyatakan bersalah secara sah melakukan tindakan pidana. Perbuatan kealpaan menyebabkan orang lain mati. Dan kealpaan menyebabkan orang lain luka-luka, hingga tidak dapat beraktivitas dalam jangka waktu tertentu,” kata Annas di depan sidang, Senin (24/8/2020).

Hakim menyebut lama masa tahanan mereka dikurangi masa tahanan yang sudah mereka jalani. Lama hukuman ketiga terdakwa terhitung lebih cepat ketimbang tuntutan JPU yakni 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya