SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan sadis. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, BEKASI — Tiga tersangka kasus pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap seorang driver ojol atau ojek online di Kabupaten Bekasi sudah berhasil ditangkap.

Polisi memastikan sakit hati dan dendam membuat para tersangka gelap mata lalu menghabisi nyawa korban RS dan memotongnya menjadi 10 bagian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku terakhir yang ditangkap berinisial ER. ER ditangkap oleh Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.

“Sudah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021) dikutip dari Antara.

Pelaku ditangkap di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (28/11/2021) malam.

Kepolisian mengungkapkan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pria berinisial RS yang jasadnya dibuang di Kabupaten Bekasi, bermotif dendam.

Dalam kasus tersebut, ada tiga pelaku, dua di antaranya telah terlebih dulu ditangkap, yakni FM, 20, dan MAP, 29. Antara tiga pelaku dan korban sebenarnya merupakan kawan dekat. Namun perilaku korban kerap membuat sakit hati teman-temannya.

“Motif para pelaku adalah sakit hati dengan korban RS. Pelaku FM sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya, selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban,” kata Zulpan.

Zulpan mengungkapkan, sebelum melakukan pembunuhan tersebut, para pelaku terlebih dulu mengajak korban mengonsumsi narkoba pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Semua Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Teman di Bekasi Tertangkap 

“Modusnya pelaku mengajak korban konsumsi narkoba, saat tertidur pelaku kemudian membunuh korban,” ujarnya.

Para pelaku tersebut kemudian memutilasi jasad korban menjadi 10 bagian yang kemudian dibuang di tiga tempat terpisah di Tanjung Pura, Karawang dan di Cikarang Utara serta di Kedungwaringin di Kabupaten Bekasi, untuk menghilangkan jejak.

Potongan jasad korban tersebut ditemukan warga pada Sabtu (27/11/2021) pagi yang langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada penangkapan FM dan MAP pada Sabtu sore sekitar pukul 15.00 WIB di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya para tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya