SOLOPOS.COM - Spanduk pengumuman ditutupnya secara permanen terlihat terpasang pada tempat pembuangan sampah (TPS), Bonoloyo, Banjarsari, Solo, Rabu (2/6/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO – TPS Bonoloyo di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, ditutup secara permanen. Penutupan tempat pembuangan sampah itu dilakukan mulai 25 Mei 2021.

TPS Bonoloyo resmi ditutup mulai Selasa (1/6/2021). Penutupan dilakukan atas permohonan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Banjarsari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) DLH Kota Solo, Henoch Sadono, menjelaskan sebelumnya masyarakat setempat mengeluhkan bau sampah karena banyak sampah yang dibuang ke TPS Bonoloyo. Sejumlah kelurahan dan pasar membuang sampah ke TPS tersebut.

“Mengenai pembuangan liar [di lokasi TPS yang ditutup] ada solusi dari linmas dan tenaga DLH untuk mengawasi dengan patroli sampai dijaga. Ada beberapa kemarin memberikan pengertian [kepada warga yang membuang sampah] rata-rata pengguna sepeda motor,” terang dia.

Baca juga: Rekomendasi 4 Kuliner Sehat Murah Meriah di Solo

Dia mengatakan, DLH Kota Solo meminjamkan satu armada L300 untuk operasional kepada Kelurahan Banjarsari dan dua armada L300 kepada Kelurahan Nusukan. Dia mengklaim masyarakat setempat senang dengan penutupan tersebut.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo, Budiyono, menjelaskan bekas TPS Bonoloyo akan dibangun taman. DLH Kota Solo akan mengurus aset lahan yang dimiliki Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Solo tersebut.

Pemkot Solo mendorong penutupan tempat pembuangan sementara (TPS) yang masih beroperasi untuk menciptakan lingkungan yang bersih di Kota Solo.

Baca juga: Cek Tarif Parkir di Solo, Ada Jukir Nakal Langsung Laporkan

Zero TPS

Henoch Sadono menjelaskan Pemkot Solo memiliki program zero TPS untuk menciptakan lingkungan bersih sejak 2018. Namun, masih ada sisa tiga TPS yaitu di Kelurahan Sondakan dan Pajang.

“Masyarakat masih membutuhkan. Fasilitas transportasi masing-masing kelurahan ada yang memakai dan tidak. Salah satu contoh gerobak motor, kalau jarak jauh kan bahaya. Armada [Mitsubishi] Colt L300 belum tersedia atau hanya ada satu [armada di satu kelurahan] tidak bisa mengangkut semuanya,” paparnya.

Dia menjelaskan pemerintah kelurahan bisa mengajukan anggaran untuk pengadaan armada pengangkut sampah. Peraturan Daerah (Perda) No. 3/2010 tentang pengelolaan sampah mengatur wilayah kecamatan dan kelurahan bertanggung jawab atas pembinaan masyarakat di bidang pengelolaan sampah di wilayah kerjanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya