SOLOPOS.COM - Kejaksaan Negeri Wonogiri. (kejari-wonogiri.go.id)

Solopos.com, WONOGIRI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri memastikan akan tetap mengawal dan mengawasi proyek pemerintah meski Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) sudah bubar, November 2019 lalu.

Bahkan, Kejari memastikan pengawasan bakal lebih jeli. Kasi Intelijen Kejari Wonogiri, Amir Akbar Nurul Qomar, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (16/1/2020), menyampaikan pengawasan proyek daerah tak serta merta berhenti setelah TP4D dibubarkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kejari akan mengoptimalkan fungsi dan peran Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (D). Direktorat keempat dari lima direktorat dalam struktur bidang intelijen kejaksaan itu dibentuk pada 2017 berdasar Peraturan Jaksa Agung No. PER-006/A/07/2017.

Bentuk pengawalan oleh Direktorat D persis TP4D, tetapi ada beberapa hal yang berbeda. Pengawalan berdasar permohonan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui dinas terkait.

Direktorat D hanya akan mengawal proyek strategis daerah. Selain itu berbeda dengan TP4D yang bisa langsung bekerja setelah permohonan diterima, Direktorat D akan menganalisis proyek untuk mengidentifikasi ada tidaknya permasalahan yang berpotensi timbul terlebih dahulu.

Mahapatih Keraton Agung Sejagat Menghilang, Mundur dari PNS karena Iming-Iming Raja Toto

Direktorat D akan mengawal jika proyek bersangkutan berpotensi muncul masalah. Selanjutnya tim akan memetakan permasalahan apa saja yang bakal muncul.

Hal itu supaya Direktorat dapat memformulasikan penanganan sesuai masalah. Namun, apabila dalam analisis tidak ditemukan potensi masalah, Direktorat D tidak bisa mengawal proyek tersebut.

“Artinya, pengawalan Direktorat D nanti justru lebih jeli dan sasarannya lebih fokus ke proyek strategis. Kenapa hanya mengawal proyek yang punya masalah? Sebab, Direktorat D dibentuk untuk mengurai masalah yang dihadapi pemerintah sehingga pembangunan berjalan lancar,” kata Amir mewakili Kepala Kejari (Kajari), Agus Irawan Yustisianto.

Dia melanjutkan hakikat tugas Direktorat D dan TP4D sama, yakni mengedepankan pencegahan pelanggaran hukum. Apabila pengawalan sudah maksimal, tetapi proyek tetap menghadapi kendala karena ditemukan unsur pelanggaran hukum, Direktorat D bakal berkoordinasi dengan Inspektorat terlebih dahulu untuk penanganan awal.

Selanjutnya penanganan kasus dilimpahkan kepada Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Penindakan kepada pihak bersalah harus dilaksanakan jika upaya pencegahan tak diindahkan.

“Jangan salah, mengutamakan pencegahan bukan berarti tidak ada penindakan. Kalau ditemukan pelanggaran hukum dan timbul kerugian negara, pihak yang bersalah akan ditindak,” imbuh Amir.

Warga Sidoharjo Sragen Dipatuk Ular Hijau

Kejaksaan pun tetap melayani permintaan pendapat hukum atau legal opinion dari pelaksana proyek. Urusan tersebut ditangani Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Datun melaksanakan tugasnya setelah ada memorandum of understanding (MoU) dengan pemohon pendapat hukum. Pendapat hukum yang bisa dimohonkan, seperti tentang penentuan diskresi, penyusunan kontrak agar tidak merugikan kedua belah pihak, penentuan addendum agar memenuhi regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan sebagainya.

Pendapat hukum diperlukan untuk mengantisipasi kesalahan dalam pelaksanaan proyek. Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, sebelumnya mengatakan meski TP4D dibubarkan Pemkab tetap berkoordinasi dengan Kejari untuk pengawalan proyek.

Dia menegaskan pembangunan akan dilaksanakan sebaik mungkin agar tidak terjadi penyimpangan. Dia juga meyakini pemerintah pusat dan Kejaksaan Agung memiliki kebijakan lain untuk mengawal dan mengawasi pembangunan daerah setelah TP4D dibubarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya