SOLOPOS.COM - Ilustrasi tower BTS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Tower Bantul masih banyak yang belum berizin.

Harianjogja.com, BANTUL– Pemerintah menyebut ada sebanyak 96 menara telekomunikasi atau tower yang berdiri dan beroperasi tanpa izin alias ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Aturan baru disiapkan untuk memperketat pengawasan terhadap pendirian menara telekomunikasi.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Baca Juga : TOWER BANTUL : 96 Menara Telekomunikasi Beroperasi Tanpa Izin

Daerah, kata Ketua Pansus DPRD Bantul tentang menara telekomunikasi Suryono, menerima sejumlah kerugian akibat berdirinya puluhan tower tanpa izin itu. Pertama, Pemeirntah Daerah tidak bisa menarik retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari keberadaan tower tersebut. Dampak lainnya adalah pendirian bangunan menara yang tidak terkontrol keberadaannya dan bisa menimbulkan masalah lingkungan serta sosial.

“Kalau lokasinya enggak terkontrol, seandainya membahayakan lingkungan sekitar bagaimana nanti,” papar dia, Selasa (19/9/2017).

Melalui Raperda anyar tentang pengelolaan menara telekomunikasi, pemerintah memperketat pengawasan terhadap pendirian serta beroperasinya menara telekomunikasi. Aturan baru itu kata dia dapat mempercepat proses hukum kasus pelanggaran pendirian tower.

Sesuai mekanisme, pemerintah memberi peringatan kepada pengelola tower yang tidak berizin. Bila tidak diindahkan, pengelola bisa dipanggil hingga berlanjut ke proses hukum.

“Sebenarnya di aturan lama sudah ada sanksi, cuma dengan aturan baru ini, proses hukum ke Pengadilan bisa diproses dengan cepat sehingga nanti Pengadilan yang memutuskan towernya harus dirobohkan atau tidak,” lanjutnya lagi. Penegakan Perda dilakukan oleh Satuan Polisi dan Pamong Praja setelah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Aturan baru lainnya kata Suryono, Raperda yang akan diundangkan dalam hitungan hari itu juga menambah syarat perizinan pendirian tower. Semula hanya butuh persetujuan masyarakat setempat dan dinas terkait kini juga membutuhkan perizinan dari pemerintah kecamatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bantul Jati Bayu Broto mengatakan, sesuai aturan pendirian tower membutuhkan sejumlah persyaratan. Pertama pengelola tower harus memastikan ke pemerintah apakah tower tersebut berdiri di lokasi yang diperbolehkan atau tidak.

“Pemerintah punya peta di mana saja yang diperbolehkan. Ini penting untuk mencegah kesemrawutan, jangan sampai di satu lokasi jadi hutan tower,” kata Jati Bayu Broto. Lainnya kata dia, pengelola tower harus memastikan status tanah yang digunakan apakah sawah atau lahan kering. Selain itu sejumlah persetujuan dari masyarakat setempat dan instansi terkait harus dipenuhi.

Terkait adanya 96 tower yang berdiri tanpa izin, Jati menambahkan akan melakukan penindakan setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika. Ia mengakui, belum mengetahui laporan terbaru adanya 96 tower tak berizin tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya