SOLOPOS.COM - Petugas melepas stiker yang menempel di SPBU Jl RM Said, Solo, Senin (21/3/2022). (Istimewa/Tulus Widayat)

Solopos.com, SOLO — Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Soloraya merespons penutupan totem sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU oleh Pemkot Solo, Senin (21/3/2022).

Totem merupakan penanda keberadaan SPBU di suatu tempat sekaligus pemberi informasi mengenai jenis dan harga bahan bakar minyak (BBM) yang tersedia hari itu. Pemkot menutup totem SPBU lantaran belum membayar pajak reklame.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Hiswana Migas Soloraya, Budi Prasetyo, mengatakan kenaikan pajak reklame di Solo sangat tinggi sehingga memberatkan pengusaha SPBU. Kenaikan itu, sebut Budi, mencapai ratusan persen.

Baca Juga: Pemkot Solo Tutup Totem Sejumlah SPBU, Ada Apa?

Ekspedisi Mudik 2024

“Kenaikan dari semula Rp1.000.000 menjadi Rp10.000.000,” ungkapnya saat dihubungi Solopos.com melalui Whatsapp. Senin (21/3/2022).

Budi menambahkan pemilik SPBU keberatan karena sebelumnya tidak pernah ada sosialisasi dari Pemkot Solo tentang kenaikan pajak reklame SPBU. “Sebelumnya belum ada sosialisasi yang membahas tentang kenaikan pajak tersebut,” katanya.

Budi mengatakan sudah mengajukan keringanan pajak reklame secara normatif menurut aturan yang berlaku dan sudah mengirim surat keberatan ke Pemkot Solo. “Kami sudah mengajukan surat kepada wali kota, namun hingga sekarang belum ada respons,” ungkapnya

Baca Juga: Gibran Menemui Bhre di Pura Mangkunegaran Solo, Bahas Apa Ya?

Budi menambahkan rencananya pada Kamis (24/3/2022) akan mengajukan audiensi ke DPRD Solo terkait masalah pajak reklame SPBU ini. Keuntungan SPBU, menurut Budi, tentunya berkurang karena adanya perubahan pola pembelian misalnya dari dexlite ke solar dan dari pertamax ke pertalite.

Keuntungan Berkurang

“Jadi keuntungan jual pertamax untungnya lebih besar dari pertalite, begitu juga dengan jual dexlite untungnya lebih besar dari solar. Jika mereka [pembeli] berpindah ke dua komoditas ini keuntungan para SPBU juga berkurang,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Solo menutup totem empat SPBU di Kota Bengawan karena belum membayar pajak reklame, Senin (21/3/2022). Kepala Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Solo, Widiyanto, menjelaskan tim penertiban reklame menutup totem empat SPBU.

Baca Juga: Tradisi Sadranan, Harga Bunga Tabur di Solo Naik 3 Kali Lipat

Keempatnya yakni SPBU Sekarpace, SPBU Laweyan, SPBU Kerten, dan SPBU Jl Veteran, Solo. “Kami sudah menutup [totem] di SPBU Sekarpace. Yang lain ada kendala cuaca akan kami teruskan besok pagi [Selasa],” ungkapnya.

Widiyanto mengatakan seluruh tahapan sudah dilalui mulai dari mengirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah. Mereka yang merasa keberatan dengan nilai pajak reklame yang ditetapkan bisa mengajukan pengurangan pajak dengan permohonan keringanan maksimal 30 persen.

Namun, pemilik SPBU membayar melewati tanggal jatuh tempo. “Kami kirimi surat teguran, namun tak ada respons,” katanya.

Pantauan Solopos.com di SPBU Sekarpace, Senin siang, totem ditutup dengan kain hitam. Pengelola SPBU tersebut belum ada yang dimintai konfirmasi mengenai hal tersebut. Solopos.com sempat menunggu beberapa jam di SPBU tersebut namun pengelola belum juga bisa ditemui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya