SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjaman online (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total penyaluran pinjaman financial technology (fintech) atau pinjol hingga Oktober 2022 mencapai Rp16,72 triliun. Angka ini turun jika dibandingkan September 2022 (month-to-month/mtm) Rp19,49 triliun.

Berdasarkan data OJK yang dikutip Bisnis Selasa (6/12/2022), Pulau Jawa masih mendominasi jumlah penyaluran pinjaman di industri fintech atau pinjol yang mencapai Rp15,07 triliun, sementara di luar Jawa hanya Rp3,6 triliun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Adapun, mayoritas peminjam online untuk daerah Jawa berasal dari DKI Jakarta yang memiliki jumlah penyaluran pinjaman mencapai Rp4,82 triliun.

Posisi kedua ditempati oleh warga Jawa Barat dengan jumlah penyaluran pinjaman mencapai Rp4,56 triliun. Pada posisi ketiga, Jawa Timur dengan jumlah pinjmanan mencapai Rp2,51 triliun. Sementara itu, Jawa Tengah dan Banten jumlah penyaluran pinjaman ada di kisaran Rp1 triliun danDI Yogyakarta sebesar Rp269 miliar.

Selanjutnya, jumlah penyaluran pinjaman pada sektor produktif mencapai Rp8,2 triliun hingga Oktober 2022 atau setara 44,31 persen dari total penyaluran pinjaman di industri fintech.

Baca Juga: IHSG Lanjutkan Pelemahan, Cermati Saham-Saham Ini

Sektor yang paling besar mendapatkan pinjaman dari fintech adalah perdagangan besar dan eceran, reparasi, serta perawatan mobil dan sepeda motor yang mencapai Rp2,7 triliun.

Kemudian diikuti oleh sektor penyedia akomodasi penyediaan makanan dan minuman yang mencapai sekitar Rp1 triliun.

Meskipun total penyaluran pinjaman fintech pada Oktober 2022 diperoleh Rp16,72 triliun dan mengalami penurunan dibandingkan September 2022 yang mencapai Rp19,49 triliun, namun angka tersebut mengalami pertumbuhan jika dibandingkan dengan Oktober 2021 (year-on-year/yoy) sebesar Rp13,61 triliun.

Selain itu OJK mengeluarkan pernyataan tegas akan untuk menindak setiap pelanggar dalam industri keuangan. Baik yang dilakukan oleh perusahaan tercatat (emiten), leasing, perbankan, asuransi, dana pensiun bahkan perusahaan pinjaman online (pinjol).

Baca Juga: Izin Usaha Dicabut OJK, Ini Pemilik Wanaartha Life

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuturkan sektor jasa keuangan adalah industri berbasis kepercayaan. Untuk itu, kepastian hukum, patuh pada peraturan dan melaksanakan secara konsisten merupakan sebuah keharusan.

“Tidak ada pilihan lain, OJK sebagai regulator melaksanakan seluruh aturan dan mengawal dengan baik dan terus membangunkan kepercayaan,” kata Mahendra dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner untuk periode November 2022, Selasa (6/12/2022) kemarin.

Mahendra juga menyebutkan bahwa OJK akan memastikan pelaku industri melaksanakan aturan dengan baik. Otoritas juga akan membangunkan kepercayaan baik dari pelaku maupun konsumen.

“[Kami di OJK] terus membangunkan kepercayaan, juga menjadikan sistem jasa keuangan yang ada stabil, terpercaya dan mampu membengun pertumbuhan ekonomi ke depan,” katanya lebih lanjut.

OJK, kata Mahendra, akan memastikan kepatuhan dan melakukan penegakan hukum bagi pelaku jasa keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya