SOLOPOS.COM - Petugas memvaksinasi anak di SDN 1 Ngadirojo, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jumat (14/1/2022). (Istimewa-Binda Jateng)

Solopos.com, WONOGIRI—Sebagian kecil warga Kabupaten Wonogiri masih ada yang menolak vaksinasi. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wonogiri akan memberi sanksi kepada warga yang menolak vaksinasi sesuai aturan yang berlaku. Namun, Satgas mengutamakan edukasi terlebih dahulu sebelum memberi sanksi.

Topik mengenai vaksinasi dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) Satgas tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan secara virtual, Rabu (2/2/2022). Ketua Satgas yang juga Bupati Wonogiri, Joko Sutopo; Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto; dan Dandim 0728/Wonogiri, Letkol (Inf) Rivan Rembudito Rivai, bersama pejabat terkait di lingkungan Pemkab mengikuti rakor di Ruang Plintheng Semar Sekretariat Daerah (Setda).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Joko Sutopo saat ditemui Solopos.com seusai rakor, menyampaikan vaksinasi bukan sekadar untuk kepentingan pribadi, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat. Mengikuti vaksinasi bagian dari kontribusi dalam berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Vaksinasi Booster di Wonogiri Menyasar Petugas Pelayanan Publik

Ihwal vaksinasi pun diatur negara. Regulasi secara tegas menyebut orang yang tak bersedia/menolak divaksinasi dikenai sanksi. Aturan itu juga mengikat bagi orang yang tak mengizinkan anaknya untuk divaksinasi.

Pada rakor hari itu Bupati menegaskan aturan tersebut harus ditegakkan di lapangan. Dia meminta Satgas tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan memberi edukasi kepada warga yang menolak vaksinasi terlebih dahulu.

“Saat kewajiban sebagai warga negara tidak dijalankan, maka penegakan aturan harus dilakukan,” ucap Bupati yang akrab disapa Jekek itu.

Baca Juga: Vaksinasi Booster Wonogiri Pakai AstraZeneca, 208.000 Lansia Disasar

Informasi yang dihimpun Solopos.com, terdapat 12 orang tua di salah satu kecamatan yang tak mengizinkan anak menjalani vaksinasi di sekolah. Tindakan itu dinilai sebagai pelanggaran aturan.

Regulasi yang mengatur kewajiban mengikuti vaksinasi dan sanksi bagi penolak vaksinasi tertuang dalam Pasal 13A Peraturan Presiden (Perpres) No. 14/2021 perubahan atas Perpres No. 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Pasal 13A ayat (1) hingga ayat (5) pada pokoknya mengatur bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

Orang yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi. Itu dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin.

Baca Juga: Badut Hibur Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di SDIT Nurul Iman Wonogiri

Bagi orang yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin, tetapi tidak mengikuti vaksinasi dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa, penundaan atau penghentian pemberian jaminan/bantuan sosial, penundaan/penghentian layanan administrasi pemerintahahan, dan denda. Pihak pemberi sanksi kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), atau badan sesuai kewenangannya.

Sementara itu, Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengaku sudah menginstruksikan personel Polsek untuk bersama personel Koramil dan puskesmas untuk mengintensifkan penegakan disiplin protokol kesehatan. Pada kegiatan itu tim mengedukasi warga agar tak kendur menjalankan protokol kesehatan.

Bagi yang belum divaksinasi dosis pertama maupun kedua diminta segara mengakses layanan vaksinasi di wilayah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya