SOLOPOS.COM - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Rencana mogok kerja karyawan PT Pertamina (Persero) akibat rencana pemotongan gaji menjadi sorotan Komisaris Utama Basuki Tjahaja Purnama. Dia menilai hal ini akibat kurangnya koordinasi direksi perusahaan pelat merah itu.

Pria yang akrab disapa Ahok itu menuturkan bahwa jajaran Dewan Komisaris (Dekom) telah menyampaikan tanggapannya atas rencana pemangkasan gaji tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ketika ada isu ini, kami di Dekom ada komite nominasi dan renumerasi minta penjelasan dari Direktur SDM, dan Direktur SDM sudah kami sampaikan keberatan kami dan minta bahas kesepakatan dengan serikat pekerja secara terbuka saja dan bisa diikuti oleh seluruh perwira dan pertiwi Pertamina melalui online yang Pertamina ada sistemnya bisa diikuti seluruh perwira pertiwi,” katanya kepada Bisnis, Kamis (23/12/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: XL Axiata Adaptasikan Warga Desa dengan Ekonomi Digital

Ahok menilai di tengah kondisi keuangan Pertamina yang tidak merugi, maka rencana itu tidak bisa dikaitkan dengan upaya efisiensi. Menurutnya, perlu alasan yang sangat jelas dan adil terhadap kebijakan tersebut. “Itu lah kekurangannya koordinasi direksinya. Dalam hal buat kebijakan,” ungkapnya.

Sebelumnya, para pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dalam surat Nomor:113/FSPPB/XII/2021-TH tentang edaran mogok kerja yang dibuat pada 17 Desember 2021 menyatakan bakal melakukan mogok kerja yang terhitung sejak 29 Desember 2021 sampai dengan 7 Januari 2022.

Aksi mogok kerja yang akan dilakukan FSPPB disebabkan oleh tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan perjanjian kerja bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB.

Baca Juga: Tepis Hoax, Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman

Pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan. Di samping itu, tidak adanya itikad baik dari direktur utama untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dan tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB.

Selain itu, alasan lainnya aalah diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti pimpinan atau direkut utama pertamina dengan yang lebih baik.

FSPPB menyatakan, aksi mogok kerja dapat dihentikan sebelum jangka aktu yang disampaikan apabila tuntutan yang dilayangkan sesuai dengan surat kepada Menteri BUMN telah dipenuhi atau manajemen bersedia melakukan perundingan dengan syarat-syarat yang pernah disampaikan kepada Direktur SDM Pertamina pada agenda pra perundingan PKB yang berlangsung di Cirebon pada 8-10 Desember 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya