SOLOPOS.COM - Sebanyak 60 warga Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo melakukan demo terkait pemilihan kepala dusun II yang diduga sarat nepotisme, Rabu (23/11/2022). (Istimewa/Tri).

Solopos.com, SUKOHARJO – Usulan dua calon Kepala Dusun (Cakadus) II Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, ditolak oleh Camat Tawangsari, Bambang Dwi Sumiratno. Penolakan dua cakadus itu disebut Camat Tawangsari sesuai dengan amanat Pasal 18 Peraturan Bupati (Perbup) No. 40/2022.

“Alasan saya sesuai dengan surat yang saya kirim ke kepala desa dan itu sesuai Perbup [Peraturan bupati] Nomor 40 Tahun 2020 Pasal 18,” kata Camat Tawangsari, Bambang Dwi Sumiratno, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (2/12/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasal 18 Perbup No. 40/2022 berisi tentang persetujuan atau penolakan terhadap usulan pengangkatan calon perangkat desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Camat. Terkait penolakan cakadus oleh Camat, masing-masing kepala desa berhak melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon perangkat desa.

Namun dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa jika camat tidak memberikan rekomendasi, kepala desa berwenang menetapkan calon perangkat desa untuk diangkat menjadi perangkat desa. Penolakan Camat Tawangsari atas usulan rekomendasi dua cakadus tersebut menitikberatkan permintaan agar Kepala Desa Dalangan mencermati serta mengevaluasi pengisian perangkat desa.

“Poin utamanya agar mencermati dan mengevaluasi pengisian perangkat desa, itu saja. Keputusan diadakan pemilihan cakagus lagi atau tidak, ada pada kepala desa,” lanjutnya.

Baca Juga: Polemik Pemilihan Kadus Dalangan Sukoharjo: Camat Tolak Usulan Kepala Desa

Sebelumnya, dua nama calon yang direkomendasikan Kepala Desa Dalangan yakni warga Dukuh Gendungan RT 001/RW 007, Parwoto, dan warga Dukuh Gendungan RT 001/RW 006, Riky Panuntun tidak disetujui oleh Camat Tawangsari.

Sejumlah warga melayangkan protes terkait pelaksanaan pemilihan Cakadus II Desa Dalangan yang dituding sarat nepotisme. Riky disebut warga sebagai kerabat dekat Kepala Desa Dalangan yang saat ini menjabat.

Ia ditolak warga sebagai Cakadus II karena bukan putra daerah atau tidak berdomisili di Dusun II yang meliputi RW 007 dan RW 008 sementara Riky tinggal di RW 006.

Baca Juga: Cegah Gangguan Kamtibmas Jelang Pilkades, Semua Cakades Ikrar Damai

Diberitakan sebelumnya, surat rekomendasi Camat Tawangsari atas penolakan usulan Cakadus II Desa Dalangan dibacakan oleh Kepala Desa Dalangan pada Selasa (29/11/2022). Ketua Panitia Pemilihan Cakadus II Desa Dalangan, Bangkit Riyanto, berasumsi bahwa keputusan tersebut diambil untuk menjaga situasi kondusif pemilihan Cakadus II Desa Dalangan yang sempat menuai polemik hingga memicu demonstrasi warga.

“Alasan tidak merekomendasi keduanya, Pak Camat yang tahu. Karena ia tidak mau menyalahkan semua tahapan dan unsur tertentu, sehingga titik pangkalnya semua agar kondusif,” kata Riyanto kepada Solopos.com, Selasa (29/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya