SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengibaran sang merah putih saat upacara bendera. (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, BATAM -- Kasus penolakan melakukan hormat terhadap bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya kembali terjadi. Akibat sikap tersebut, dua pelajar SMP Negeri 21 Batam dikeluarkan dari sekolahnya.

Mereka disebut-sebut sebagai penganut aliran Yehua. Berdasarkan data sementara dari Kementerian Agama (Kemenag) Batam, setidaknya terdapat 20 orang anak yang mengikuti aliran itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Hendri Arulan, mengatakan bahwa sementara ini baru dua anak yang telah dikeluarkan dari sekolah tersebut. Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan stakeholders terkait seperti pihak SMPN 21 Batam, Dewan Pendidikan Batam, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Kementerian Agama (Kemenag) Batam, serta TNI-Polri.

"Kedua anak tersebut menganut aliran kepercayaan tertentu, tidak boleh menghormat bendera dan tidak boleh menyanyikan lagu Indonesia Raya," ujar Hendri Arulan seperti dikutip Suara.com dari Batamnews.co.id, Rabu (27/11/2019).

Luthfi Pembawa Bendera Saat Demo STM Diperkarakan karena Lempar Batu

Sebelum ada keputusan tersebut, pihak sekolah sudah melakukan pembinaan. Bahkan proses pembinaan ini sudah dilakukan selama setahun belakangan. Namun hasilnya, kedua anak tersebut tetap juga tidak mau mengubah paham yang dianutnya.

"Makanya kami sepakati bahwasanya, kami dapat memfasilitasi anak-anak tersebut bisa bersekolah tapi mungkin dipaket atau non-formal," kata dia.

Ada Kesamaan Disertasi & Skripsi, Rektor Unnes Klaim Tuduhan Plagiarisme Fiktif

Kemenag Kota Batam menyatakan akan membina penganut aliran kepercayaan yang menolak memberikan hormat bendera itu. "Kami akan melakukan pembinaan, tindakan preventif melalui diskusi dan pemantauan," kata Kepala Kemenag Batam, Zulkarnain Umar di Batam, Rabu, dikutip Solopos.com dari Antara.

Bagi aparat penegak hukum, tindakan menolak hormat kepada bendera merah putih sudah termasuk makar. Namun, lanjutnya, bagi Kementerian Agama, harus melakukan pembinaan. Selain kepada anak-anak, pembinaan juga akan dilakukan kepada keluarga.

Senat Akademik UGM: Ada Kesamaan Disertasi Rektor Unnes & Skripsi Mahasiswa

Rencananya, Kemenag akan melakukan pertemuan dengan tokoh agama Kristen, Katolik dan Forum Kerukunan Umat Beragama, terkait masalah itu.

"Ini tidak boleh terulang. Yang disayangkan, orang tua membuat pernyataan, tapi tidak menyinggung akan mengikuti aturan negara, hanya agar anaknya tetap sekolah saja," sebut dia.

Saat ditanya, apakah ada aliran kepercayaan serupa yang menolak hormat kepada bendera merah putih di Batam, ia mengatakan pihaknya memang pernah menemukan sekolah agama yang tidak memiliki tiang bendera dan melaksanakan upacara Senin.

Sindir Jokowi, Demokrat Sebut SBY Tak Pernah Beri Grasi ke Koruptor

Namun, setelah dilakukan pembinaan, maka sekolah tersebut kemudian mengadakan upacara dan mendirikan tiang bendera.

Sementata itu, Danramil 02/Batam Barat, Kapten R Sitinjak, menyampaikan tidak menghormati bendera merah putih dan tidak mau menyanyikan lagu Indonesia Raya tergolong perbuatan makar. "Itu tindakan melawan hukum," kata Kapten R Sitinjak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya