SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong>&nbsp;Organisasi masyarakat (Ormas) Patriot Garuda Nusantara (PGN) Jawa Tengah (Jateng) membantah akan melakukan <em>sweeping</em> terhadap jemaah pengajian Abdul Somad di beberapa lokasi di Semarang, Senin-Selasa (30-31/7/2018).</p><p><span>Pernyataan berubah-ubah itu dikemukakan oleh Ketua PGN Jateng, Mohammad Mustofa Mahendra, saat dihubungi <em>Semarangpos.com</em>, Jumat (27/7/2018). Dalam kesempatan berbeda ia menyatakan di hadapan pers bahwa kelompok ormas dan OKP penolak pengajian Abdul Somad akan membubarkan acara, bahkan jika pengajian itu tak mengawali pengajian dengan <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180727/515/930475/ormas-penolak-ustaz-abdul-somad-wajibkan-lagu-indonesia-raya">menyanyikan lagu kebangsaan <em>Indonesia Raya</em></a>.<br /></span></p><p><span>Diakuinya bahwa ormasnya memang menentang kehadiran Abdul Somad di Semarang. Meski demikian, penolakan itu tidak akan dilakukan dalam bentuk<em> sweeping. </em></span>"Kami ini bukan FPI [Front Pembela Islam] yang sering melakukan <em>sweeping.</em> Tak ada niat atau rencana kami melakukan <em>sweeping.</em> Kalau ada anggota PGN yang melakukan <em>sweeping,</em> saya sendiri yang akan turun tangan memberikan hukuman," ujar Mustofa.</p><p>Seperti diberitakan Semarangpos.com sebelumnya, Ormas PGN menolak kehadiran Ustaz Abdul Somad dan siap melakukan perlawanan jika keinginan itu tak diindahkan. Hal itu diketahui dalam surat berkop PGN Jateng yang diunggah pengguna akun <em>@ayahnyafariz</em> di media sosial Twitter, Rabu (24/7/2018). Dalam surat itu juga disebutkan alasan penolakan PGN karena Ustaz Abdul Somad dianggap antek organisasi terlarang, Hizbut Tharir Indonesia (HTI).</p><p>Menanggapi penolakan itu Mabes Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas), Brigjen Pol. Muhammad Iqbal, mengatakan ormas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan terlebih <em>sweeping</em> terhadap seseorang yang datang ke suatu wilayah. Iqbal mengatakan hanya institusi penegak hukum yang bisa melakukan pelarangan itu.</p><p>"Siapa pun kalau mengeluarkan surat edaran silakan saja. Tetapi itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Masa ada ormas yang melarang, yang dapat melarang atas nama undang-undang adalah institusi lembaga pemerintahan, Kepolisian Republik Indonesia. Itu yang diamanatkan undang-undang. Kalau yang lain tidak bisa apalagi ormas," tutur Iqbal, Rabu (25/7/2018).</p><p>Sementara itu terkait rencana kehadiran Abdul Somad di beberapa tempat di Semarang, Mustofa menyatakan sikap PGN mulai melunak. Hal itu tak terlepas dari izin pihak kepolisian terkait pengajian Ustaz Abdul Somad. Meski demikian, PGN meminta sejumlah persyaratan, antara lain ceramah yang dilakukan Abdul Somad tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila.</p><p>"Setahu kami Abdul Somad itu masih anggota HTI. Dia bahkan masih tercatat sebagai Ketua HTI Riau dan pernah dibaiat khilafah. Kalau dia mengaku sudah bertobat harusnya memberikan pernyataan resmi, baik di media sosial maupun Youtube. Seperti yang pernah dilakukannya saat dibaiat HTI dulu," ujar putra pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Jiwo Soko Tunggal, Sendanguwo, Semarang itu.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya