SOLOPOS.COM - Salah satu ruas tol Soker di wilayah Donohudan yang masih terputus karena ada pembangunan terowongan, Jumat (2/6/2017). (Aries Susanto/JIBI/Solopos)

Tol Solo-Kertosono, warga Desa Sawahan menggugat BPN terkait nilai kompensasi lahan.

Solopos.com, BOYOLALI — Sejumlah warga Desa Sawahan, Ngemplak, Boyolali, menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali selaku Panitia Pengadaan Tanah (P2T) proyek Tol Solo-Kertosono (Soker).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Warga menganggap nilai kompensasi yang diberikan P2T tidak memenuhi rasa keadilan. Kuasa hukum warga, Slamet Riyadi, mengatakan gugatan dilakukan empat orang yang masih satu keluarga. Mereka atas nama Sarinem, Parti Rahayu, Suprapti, dan Sarimo.

Masing-masing penggugat memiliki sebidang tanah seluas 500-an meter persegi hingga 700-an meter persegi di Desa Sawahan. “Sidang gugatan sudah dijadwalkan Rabu [21/6/2017] nanti. Klien kami menuntut keadilan atas nilai kompensasi yang diberikan dari P2T,” ujarnya kepada Solopos.com, Selasa (13/6/2017).

Gugatan perdata itu, jelas Slamet, dilatari nilai kompensasi lahan keempat warga yang berbeda jauh dengan tanah warga lainnya yang masih di satu lokasi. Warga lainnya menerima kompensasi senilai Rp2,3 juta-Rp2,7 juta/meter, keempat warga itu menerima jauh dari itu.

“Tanah keempat klien kami hanya dihargai Rp1,2 juta hingga Rp1,7 juta per meter persegi. Padahal lokasi tanah masih satu kawasan dengan tanah warga lainnya. Kenapa, tanah klien kami dihargai sangat rendah?” jelasnya.

Tanah keempat warga tersebut merupakan tanah sawah satu patok. Karena masih satu keluarga, tanah tersebut lantas dibagi-bagi sesuai hak waris.

“Sejak awal, klien kami tak menolak Tol. Bahkan kami mendukung program pemerintah itu. Namun, kenapa nilai kompensasi terlalu rendah dibandingkan tanah disampingnya yang masih satu lokasi,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kasi Pengadaan Tanah BPN Boyolali, Wiradya Agung Utama, tak mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan warga kepada BPN. Menurut Agung, gugatan itu adalah hak warga jika memang tak puas dengan hasil appraisal yang dilakukan P2T.

“Betul kami memang digugat. Tapi, ya enggak apa-apa. Itu hak warga,” jelasnya.

Menurut Agung, nilai kompensasi yang telah diberikan kepada warga sudah sesuai kelayakan harga pasar. Bahkan, kata dia, nilai itu terbilang sangat tinggi.

“Yang menghitung itu kan tim independen dan memiliki acuan. Menurut saya, nilainya sudah bagus itu,” katanya.

Agung menyebutkan dari total 46 warga Sawahan yang terdampak proyek pembebasan lahan tambahan dan hanya empat warga yang keberatan. Sementara warga lainnya menyatakan setuju dan sebagian besar sudah menerima uang kompensasi.

“Warga yang belum menerima uang kompensasi, kemungkinan masih belum melengkapi berkas-berkas persyaratan pencairan, seperti akta jual beli tanah, sertifikat, serta pemecahan warisan,” terangnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya